Terdakwa Sunendi Bunuh 5 Badak Jantan dan 1 Betina di Ujung Kulon
Pandeglang – Terdakwa Sunendi telah membunuh 6 ekor Badak Jawa di Ujung Kulon sejak 2019 sampai 2023. Jenis yang ditembak adalah 5 ekor jantan dan 1 ekor badak betina.
“Berdasarkan fakta hukum bahwa terdakwa telah menembak dan membunuh Badak Jawa di Ujung Kulon, sebanyak 6 ekor di antaranya 5 ekor jantan dan 1 betina dari 2019 sampai dengan 2023,” kata Hakim Panji Answinartha di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Rabu (5/6/2024).
6 ekor satwa yang dilindungi itu kata hakim ditembak oleh terdakwa Sunendi dengan senjata api. Jenisnya adalah mouser, pistol, senapan angin dan bedil kocok. Sunendi juga memiliki air soft gun dan peluru senjata api selama berburu badak.
“Senjata api locok, mouser, air sof gun jenis pistol dan senapan angin disimpan di kamarnya di Ciakar, Desa Rancapinang, Pandeglang,” ujarnya.
Senjata api yang digunakan oleh Sunendi ini diketahui dibeli oleh terdakwa di Jakarta. Ia membeli senjata api jenis senapan senilai Rp 30 juta, pistol 15 juta, dan terakahir membeli jenis senapan angin Rp 900 ribu.
“Terakhir membeli satu senapan jenis locok untuk berburu di Ujung Kulon tanpa disertai ijin yang berwenang,”paparnya dalam pertimbangan fakta persidangan. (Red)

