Fakta Sunendi Tembak Badak Jawa di Ujung Kulon
Pandeglang,– Terdawa pelaku perburuan Badak Jawa, Sunendi divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang. Majalis mengatakan bahwa Sunendi dan komplotannya membunuh badak seperti menyembelih kambing.
Hakim Panji Answinartha megatakan, berdasarkan fakta persidangan bahwa terdakwa dengan komplotan melakukan perburuan badak sejak 2019. Ia berkomplot dengan Haris, Sukarya, Icut dan Nur. Komplotan ini berburu ke Taman Nasional Ujung Kulon melalui laut di bagian utara taman nasional.
Menggunakan senjata api yang dimiliki Sunendi dan kelompoknya, mereka berburu badak Jawa yang sedang makan. Sunendi bertugas sebagai pembidik sementara yang lain menunggu di kejauhan.
“Terdakwa membidik mendekat dan menembak mengenai pada bagian pantatnya setelah itu menembak lagi dari jarak 15 meter mengenai perut hingga terjatuh dan mati,” kata Panji di PN Pandeglang, Rabu (5/6/2024).
Setelah itu, Haris katanya menyembelih leher Badak Jawa dengan golok seperti menyembelih kambing. Cula badak lalu dimasukan ke dalam kantong plstik dan dibawa pulang.
“Haris menyembelih leher badak dengan golok seperti halnya menyembelih kambing,”
Di rumah, cula Badak Jawa oleh terdakwa dimasukan ke dalam ember agar cula terlepas dari tulang-tulangnya. Setelah itu cula disimpan di plafon rumah utuk dikeringkan dan agar tidak diketahui orang lain.
“Lalu pada Mei 2022 Sunendi ketemu Yogi di Jakarta untuk menual cula badak. Sampai rumah Yogi terdakwa memperihatkan cula yang dibawa dan menawarkan seharga Rp 300 juta. Dan saksi Yogi menawarkan ke orang lain dan pada akhirnya cula laku Rp 280 juta,” kata hakim.
Sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Joni Mauliddin Saputra menghukum Sunendi dengan penajra selama 12 tahun. Ia dinilai bersalah sebagimana dakwaan kumulatif Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Pasal 1 Undang-undang Darurat dan Pasal 362 KUHP.
“Menjatuhkan terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 12 tahun penajra dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” kata Joni di PN Pandeglang. (Red)

