Hukrim

Kuasa Hukum Korban Pembunuhan Dan mutilasi, di Gunung Sari Kabupaten Serang

Spread the love

Serang, notifbanten.com – Eki wijaya pratama kuasa hukum korban pembunuhan dan mutilasi, di Gunung Sari Kabupaten Serang, membantah keterangan pelaku Mulyana (23) soal kehamilan korban Siti Amelia (19).

Kepada notifbanten.com, Eki menjelaskan bahwa korban Siti Amelia telah memutuskan hubungan dengan pelaku Mulyana sejak satu tahun lalu.

“Soal kehamilan bahwa isu itu tidak bener, korban tidak berhubungan lagi dengan pelaku (Mulyana) sejak tahun kemarin, karena korban ini menutup akses untuk pacaran dan korban ini fokus terhadap pekerjaan. Karena memang korban tulang punggung keluarga,” kata Eki kepada notifbanten.com di Polresta Serang Kota, Rabu 23 April 2024.

Korban dan pelaku diketahui sudah satu tahun tidak kembali berhubungan, Eki juga menjelaskan bahwa korban dijemput dan mau keluar dengan pelaku, karena dijanjikan bekerja oleh pelaku.

“Korban mau keluar dengan pelaku karena dijanjikan oleh pelaku untuk kerja disalah satu perusaan di kabupaten serang makanya korban mau dijemput dan dibawa,” tegasnya.

Eki selaku kuasa hukum korban meminta polisi menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pelaku Mulyana.

“Kemudian pasal yang diterapkan kami minta kepada penyidik itu pasal 340 pembunuhan berencana yang diterapkan, rangkaian peristiwa itu bahwa korban menjadil hubungan dengan tersangka satu tahun dan sebenarnya juga sudah putus,” tegasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *