HukrimNews

Terdakwa Sunendi Punya Koleksi Tengkorak Tulang Belulang Badak Jawa di Rumah

Spread the love

Pandeglang,– Tedakwa Sunendi yang dihukum 12 tahun penjara akibat perburuan badak jawa memiliki koleksi tengkorak dan tulag belulang Badak Jawa yang pernah ia buru. Ia juga punya data berkas individu badak berdasarkan rekaman kamera trap sepanjang 2020-2023.

“Di fakta hukum di persidangan, di rumah terdakwa ditemukan tengorak badak Jawa atau badak bercula satu,” kata Hakim Panji Answinartha di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Rabu (5/6/2024).

Kepemilikan ini kata Majelis Hakim bertentangan dengan dakwaan yang dipersangkakan ke Sunendi. Tapi, selain tengkorak dan tulang belulang badak, di rumahnya juga ditemukan berbagai data pendukung untuk perburuan yang ia lakukan selama 2019-2023.

Misalnya, ia memiliki satu lembar rekapitulasi data individu badak yang terekam kamera trap pada 2020-2023. Peta penjagaan jalur masuk atau keluar priorotas dan operasi penyergegapan di Seksi II Taman Nasonal Ujug Kulon.

Bahkan, kata hakim ia memiliki satu bundel peta distribusi badak Jawa hasil rekaman kamera trap sepanang tahun 2020-2023.

“Dan satu bundel data informsi kematian Badak jawa di Ujung Kulon, dan tengkorak Badak Jawa berikut dengan tulang-belulangnya,”paparnya.

Fakta lain terungkap di fakta persidangan adalah terdakwa yang membunuh enam ekor badak. Jenisnya adalah lima ekor jantan dan satu betina.

“Berdasarkan fakta hukum bahwa terdakwa telah menembak dan membunuh badak sebanyak enam ekor di antaanya lima ekor jantan dan satu betina dari 2019 sampai dengan 2023,” kata hakim.

Satwa itu ditembak oleh Sunendi dan komplotannya menggunakan senjata api jenis mouser, pistol, senapan angin dan bedil locok. Ia juga memiliki berbagai peluru senjata api. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *