Aniaya Anak Kandung Sambil Direkam, Pelaku Diamankan Polisi
Serang,- Anggota Satreskrim Polsek Kragilan, berhasil mengamankan satu orang pelaku inisial MR (27) atas dugaan kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri, di Desa Suka jadi, kecamatan Kragilan, kabupaten Serang, Selasa (04/06/24).
Mirisnya, pelaku yang tidak mempunyai pekerjaan tetap ini menganiaya anak kandungnya sambil merekam kejadian tersebut.
Sementara itu, Aiptu Yasir Syam, Panit II unit reskrim polsek Kragilan, membenarkan penangkapan pelaku yang melakukan perbuatan penganiayan terhadap anak kandungnya sendiri, Rabu (05/06/24).
“Pelaku menganiaya anaknya lantaran kesal, anaknya tidak mau dibawa ke tangerang, ke rumah orang tua pelaku. Usai bertengkar lewat handphone dengan istrinya yang bekerja di luar negeri sebagai TKW”, ujarnya
Menurut pelaku, MR (27) Berawal dari kekesalan pelaku, saat menelepon istrinya yang bekerja di luar negeri, sebagai tenaga kerja wanita (TKW), Hingga melampiaskan kemarahan kepada anak.
“Akibat permasalahan keluarga, menjadi Emosi, Saya tampar dua kali dan menakut nakuti dengan pedang”, ucapnya.
Pelaku kini sudah ditahan, dan untuk mempertanggung jawakan perbuatannya, pelaku bakal terancam hukuman 12 tahun penjara, melanggar undang-undang darurat no 12 tahun 1951 JO pasal 80 ayat 1 dan undang-undang RI no 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Red)

