Program Pemutihan Pajak, Ratusan Kendaraan Warga Membeludak di Kantor Samsat Kabupaten Serang
Serang, – Ratusan warga Kabupaten Serang membeludak dantang ke kantor Samsat untuk pemutihan pajak kendaraan motor dan mobil.
Dalam pantauan bantenpro, kantor Samsat Cikande, Kabupaten Serang, dipadati kendaraan warga pada pukul 08.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) sampai dini hari.
Kepadatan tersebut terjadi lantaran adanya program Pemerintah Provinsi Banten terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai dari 10 April sampai 30 Juni 2025.
Salah satu warga Petir, Kabupaten Serang, Umrin mengatakan kondisi saat ini di kantor Samsat Cikande, Kabupaten Serang sangat ramai. Banyak warga yang ingin memutihkan kendaraan.
“Ini barusan pertama kali, Kantor Samsat di Padati warga. Kebetulan saya juga datang ke sini ingin memutihkan pajak kendaraan motor saya,” kata Umrin, Kamis 10 April 2025.
“Untuk antrean juga banyak orang baik di kantor Samsat nya maupun yang di tempat Cek Fisik Kendaraan motor. Bahkan diparkiran banyak kendaraan,” sambungya.
Selain itu, Umrin mengungkapakan dalam pendaftaran pemutihan pajak sangat ketat. Dibutuhkan persyaratan atau berkas pemutihan pajak kendaraan mobil dan motor.
Ia menjelaskan persyaratannya seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli beserta fotokopi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta fotokopi, Surat kuasa, jika memberi kuasa pada pihak lain untuk melakukan pemutihan pajak kendaraan.
Selain syarat berkas tersebut, pihaknya mengaku harus membawa uang tagihan pokok pajak kendaraan untuk tahun 2025.
“Tadi saya sudah ketemu sama petugas Samsat, saya disuruh lengkapin persyaratannya, barusan bisa diproses untuk pemutihan kendaraanya,” ujar Umrin.
“Saya juga sebelum ketemu sama petugas Samsat di kantor, saya juga ngantri dulu selama 1 jam lebih,” pungkasnya. (Red)

