Hindari E-Tilang Pakai Plat Palsu, Siap-Siap Ditindak Polres Cilegon
Cilegon, notifbanten.com – Warga Cilegon siap-siap, terbukti memakai plat nomor motor maupun mobil yang palsu saat berkendara di wilayah Kota Cilegon bisa dikenakan sanksi dari Polres Cilegon.
Kasatlantas Polres Cilegon AKP Ridwan menyampaikan, mengganti atau memalsukan plat nomor kendaraan motor maupun mobil sangat tidak diperbolehkan.
“Plat nomor dipalsukan itu bisa melanggar hukum, dampaknya banyak terutama ketidakabsahan dalam penggunaannya,” terangnya Rabu 13 Mei 2026.
Menurutnya, tindakan pemalsuan plat nomor kendaraan salah satunya untuk menghindari dari pantauan tilang elektronik.
“Biasanya modus pakai plat nomor palsu itu untuk menghindari E-tilang. Padahal e-tilang tidak bisa deteksi plat nomor yang tidak sesuai,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, sampai saat ini di Kota Cilegon pihaknya belum menemukan masyarakat yang memalsukan plat nomor.
“Kalau di Kota Cilegon belum ada seperti itu (pemalsuan plat nomor), tapi adanya kendaraan yang tidak menggunakan plat nomor,” ungkapnya.
Pihaknya dengan mudah dapat mendeteksi plat nomor kendaraan di jalan raya, apakah plat tersebut palsu atau asli.
“Ciri-ciri ketauan platnya palsu itu dari spesifiknya dari nomornya, material kalengnya juga bisa. Jadi keliatan bedanya,” paparnya.
Mengenai sanksi secara hukum penggunaan plat nomor palsu maupun tidak memakai plat nomor saat berkendara memiliki sanksi yang sama.
Sesuai dengan Undang-Undang lalu lintas Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 280 mengenai penggunaan plat nomor yang tidak sesuai ketentuan sanksi kurungan penjara 2 bulan dan denda Rp 500.000
“Semuanya (tidak pakai plat nomor dan plat nomor palsu) itu pelanggaran, dapat disanksi tilang,” jelasnya.
Dua pelanggaran tersebut tak ada sanksi yang menjerat, hanya bentuk pelanggaran dan dikenakan sanksi tilang.
“Keduanya lebih ke pelanggaran, jadi kalau di Kepolisian pasti ditilang dan diminta pakai yang benar lalu kami edukasi,” katanya.
Untuk menghindari adanya tindakan pemalsuan plat nomor di wilayah hukum Polres Cilegon, pihaknya mengaku rutin melakukan sosialisasi terkait ini kepada masyarakat.
“Untuk penertibannya itu kami melakukan sosialisasi kepada masyarakat, berkoordinasi kegiatan dengan dinas terkait juga,” tuturnya.
Ridwan meminta kepada seluruh masyarakat Cilegon untuk dapat selalu menjaga keselamatan dalam berkendara, patuhi aturan lalu lintas terutama memakai kaleng plat nomor yang sesuai.
“Kami meminta kepada masyarakat untuk dapat menggunakan plat nomor yang sesuai demi mendukung penertiban administrasi dan keselamatan berlalu lintas,” pintanya (Red).

