Aksi Curanmor Truk dan Pick Up Terbongkar, Enam Pelaku Ditangkap Polisi
Serang, notifbanten.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil membongkar jaringan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis mobil bak terbuka (losbak/pick up) dan truk. Komplotan ini diyakini bertanggung jawab atas setidaknya 30 kasus pencurian di berbagai wilayah hukum Polda Banten sejak Agustus hingga Oktober 2025.
Total kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah, mengingat harga satu unit kendaraan yang dicuri berkisar antara Rp 125 juta hingga Rp 150 juta.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, didampingi Wadirreskrimum AKBP Fauzan dan pejabat utama lainnya, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah menindaklanjuti serangkaian laporan polisi.
Dian Setyawan menerangkan, hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku beroperasi dalam dua kelompok dengan wilayah operasi yang berbeda.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku dibagi dalam dua kelompok dengan wilayah operasi berbeda,” kata Kombes Dian saat konferensi pers pada Kamis (6/11/2025).
Salah satu pelaku, ZA (57), bahkan diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah ditangkap oleh Tim Resmob sekitar tahun 2023.
Kelompok 1 (Cilegon-Serang)
Kelompok ini beraksi di Cibeber, Ramanuju Cilegon, dan Puloampel Serang.
Tiga pelaku berhasil diamankan: KD (50), ZA (57), dan AZ (43) yang bertindak sebagai pemesan dan penyedia alat Jammer GPS (penghilang sinyal).
ZA dan KD ditangkap saat berupaya kabur menuju Gerbang Tol Cilegon Timur. AZ, si pemesan, diamankan di Garut, Jawa Barat.
Pelaku mengakui menjual hasil curian (L300) ke DPO MR dan NH, yang kemudian dikirim ke Jawa Timur untuk dibongkar dan dijual per bagian dengan harga antara Rp 15 juta-Rp 20 juta per unit.
Kelompok 2 (Pandeglang-Lebak)
Kelompok ini berasal dari Rumpin Cirampog, Bogor, Jawa Barat.
Jalur aksinya melewati Jasinga – Rangkasbitung – Pandeglang.
Tiga pelaku diringkus: MA (40), NB (22), dan AY (23).
Saat penangkapan di Narimbang, Rangkasbitung, dua pelaku (Miftah dan Nurul Budiman) sempat menodongkan senjata api jenis Revolver, memaksa Tim Resmob melakukan tindakan tegas terukur.
Kelompok ini spesialis mencuri Truk Mitsubishi Colt Diesel dan Pick Up di Rangkasbitung, Cikupa, dan Pandeglang. Hasil curian dijual ke DPO UD dengan harga sekitar Rp 25 juta per unit.
Modus yang digunakan para pelaku selalu sama: merusak pintu pagar, merusak kunci pintu kendaraan, lalu menyalakan mobil menggunakan kunci T/anak kunci palsu berupa soket dan dibantu alat Jammer GPS agar tidak terlacak.
Dari kedua kelompok, Polda Banten berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk:
2 Unit Mobil Hasil Curian (Mitsubishi L300 dan Colt Diesel).
Alat kejahatan: 20 buah anak kunci T, Jammer GPS, Kunci Y, dan berbagai jenis tang.
Senjata Api: 1 buah Airsoftgun jenis Revolver beserta peluru gotri dan tabung gas.
Sarana Kejahatan: 1 unit mobil Daihatsu Sigra Putih dan 1 unit motor Honda CRF.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam memberantas kejahatan curanmor. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan lain yang masih buron,” tutup Kombes Dian Setyawan. (Red)

