Hukrim

Dalam 5 Hari, Satreskrim Polres Serang Ringkus 9 Pelaku Kejahatan

Spread the love

Serang, notifbanten.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang bergerak cepat menindak pelaku kriminalitas di wilayah hukumnya. Dalam lima hari kerja, polisi berhasil meringkus sembilan pelaku dari berbagai kasus, mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), hingga perusakan fasilitas perusahaan.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, pengungkapan ini adalah hasil kerja keras tim Satreskrim dalam menjaga keamanan.

“Dalam 5 hari kerja, kami berhasil mengamankan sembilan pelaku dari tiga kasus berbeda. Ini merupakan bukti komitmen kami dalam menindak tegas para pelaku kejahatan,” ujar Kapolres saat konferensi pers, kepada notifbanten.com (10/10/2025).

Dua pelaku curanmor berinisial MF (24) dan SH (20), keduanya warga Cikarang, Lebak, diringkus setelah mencuri sepeda motor di Kecamatan Kragilan. Keduanya diketahui merupakan pelaku curanmor lintas provinsi yang kerap beraksi membawa soft gun dan golok.

Saat proses pengembangan kasus, kedua pelaku tersebut sempat melakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan petugas.

“Saat pengembangan, keduanya melakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan petugas, sehingga kami ambil langkah tegas dan terukur,” tegas Kapolres Condro.

Selain curanmor, Satreskrim juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan menangkap tiga tersangka: FA (24), AYA (20), warga Lebak, dan SY (31), warga Kota Serang.

Ketiganya merupakan spesialis pencurian di rumah kosong dan kontrakan dengan modus membongkar jendela untuk membawa kabur barang berharga. Polisi mengamankan alat pembobol dan barang hasil curian sebagai barang bukti.

Sementara itu, empat pelaku lainnya diringkus karena terlibat kasus perusakan fasilitas perusahaan di kawasan industri Kecamatan Kibin. Mereka adalah CC (26), KS (35), YY (27), dan WY (27), warga Serang.

Motif perusakan dilatarbelakangi kekesalan CC yang diberhentikan karena habis masa kontrak. CC kemudian mengajak tiga temannya mendatangi perusahaan dengan membawa senjata tajam.

“Akibat tindakan para pelaku, perusahaan mengalami kerugian material sekitar Rp 30 juta,” jelas Condro.

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan dan akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *