Cek Pajak Restoran, Bapenda Kota Serang Tegaskan Kewajiban Pajak Setiap Bulan
SERANG,-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang melakukan monitoring dan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang tidak taat dalam pembayaran, (30/07/25). Pihak Bapenda menghimbau agar pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman dilakukan setiap satu bulan sekali.
Menurut kepala Badan pendapatan daerah Kota Serang, W. Hari pamungkas, pola pembayaran enam bulan sekali berisiko menimbulkan denda karena tidak sesuai dengan ketentuan. Pajak PBJT atas makanan dan minuman wajib dibayarkan setiap satu bulan sekali. Jika tidak dipenuhi, maka akan dikenakan denda sebesar satu persen dari nilai pajak per bulan keterlambatan.
Pihak Bapenda memberikan edukasi langsung kepada manajemen restoran untuk menyesuaikan pembayaran pajak sesuai ketentuan terbaru, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 dan Perda Nomor 4 Tahun 2025 sebagai perubahan dari Perda sebelumnya tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Dalam melaksanakan monitoring dan edukasi ini, Bahwa kedua restoran tersebut selama ini melakukan pembayaran pajak berdasarkan ketentuan internal manajemen masing-masing, yaitu enam bulan sekali,” ujarnya.
Melalui Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah I dan Bidang Perencanaan, Penyuluhan, dan Pengendalian (P3), Bapenda Kota Serang melakukan kegiatan monitoring dan pemeriksaan terhadap sejumlah kafe dan restoran yang menjadi wajib pajak PBJT.
Monitoring dilakukan di beberapa lokasi seperti KFC di Mall Serang dan Gokana di Mall of Serang, dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak dari sektor makanan dan minuman.
Hari menghimbau seluruh pelaku usaha kafe dan restoran sebagai wajib pajak PBJT atas makanan dan minuman untuk menunaikan kewajiban pembayaran pajak setiap satu bulan sekali, agar terhindar dari sanksi denda dan turut mendukung pembangunan daerah. (ADV)

