Buron Asusila 3 Tahun Ditangkap, Sempat Kabur ke Malaysia
Serang, notifbanten.com – Setelah buron selama tiga tahun, HS (23), tersangka kasus asusila terhadap anak di bawah umur, berhasil ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang di kediamannya di Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, Rabu (11/6/2025) malam.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, kasus ini bermula pada April 2022. HS, yang saat itu masih berstatus mahasiswa, menjalin hubungan dengan gadis 16 tahun di Desa Situterate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Selama berpacaran, keduanya kerap melakukan hubungan layaknya suami istri hingga korban hamil.
“Hubungan itu dilakukan di rumah bibi pelaku. Setelah korban hamil, keluarga meminta pertanggungjawaban, namun pelaku justru melarikan diri,” ungkap AKBP Condro dalam konferensi pers, Senin (16/6/2025).
Laporan keluarga korban masuk ke Polres Serang pada 26 April 2022. Unit PPA sempat memburu pelaku ke berbagai lokasi, namun tak berhasil. Informasi terbaru mengungkap HS sempat melarikan diri ke Malaysia dan bekerja sebagai koki di restoran.
Setelah kembali ke kampung halamannya, HS bahkan menikah dengan perempuan setempat dan memiliki seorang anak. Penangkapan dilakukan dengan bantuan Satreskrim Polres Tanjung Balai.
“Tersangka kini ditahan di Mapolres Serang dan dijerat Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara,” tegas Kapolres. (Red)

