5 Pelaku Pencurian Spesialis Roda Empat Antar Provinsi Diringkus Polres Serang, Satu Orang Residivis
Serang, – Polres Serang berhasil meringkus lima pelaku pencurian spesialis roda empat jenis bak terbuka yang kerap beraksi di beberapa provinsi.
Para pelaku berinisial SU (43), DR (22), AK (26), AJ (46), dan YS (40) tersebut telah melakukan pencurian sebanyak lima kali di TKP yang berbeda-beda, yakni di Kabupaten Serang, Bogor, dan Sukabumi.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku kejahatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Serang dalam menciptakan suasana aman dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Serang.
“Saya sampaikan kepada pelaku kejahatan, jangan melakukan kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Serang,” ujarnya saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Serang, Kamis (27/2/2025).
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniadi, mengatakan dari lima pelaku yang diamankan satu pelaku inisial SA, merupakan otak pencurian utama.
Sedangkan empat lainnya berperan sebagai penadah.
“Dari hasil tindak pidana ini, mereka menjual barang curiannya dengan harga kisaran Rp 10 juta – Rp 16 juta di wilayah Sukabumi,” ucapnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, modus operandi yang digunakan pelaku dengan cara mencari sasaran terlebih dahulu, lalu saat kondisi sepi, pelaku langsung melakukan aksinya.
“Pelaku ini pertama mengintai, lalu apabila dirasa aman pelaku membuka mobil menggunakan obeng. Lalu dihidupkan menggunakan alat bantu listrik, setelah itu dibawa kabur,” paparnya.
Andi menerangkan, berdasarkan pengakuan pelaku telah melakukan aksinya sebanyak lima kali, yakni dua di Serang, dua
“Pelaku sudah enam bulan beraksi melakukan pencurian, dan untuk pelaku utama ini merupakan residivis,” terangnya.
Atas perbuatannya, satu pelaku utama dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
“Sedangkan untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” tandasnya. (Red)

