Tawuran Beruntun di Serang, 11 Pelaku Remaja Diamankan Satgas Presisi
Serang,- Satgas Presisi Polresta Serang Kota, berhasil mengamankan belasan pelaku tawuran dengan senjata tajam di wilayah hukumnya. Dari jumlah itu, 1 orang telah ditetapkan jadi tersangka.
Berdasarkan informasi yang diperoleh aksi tawuran terjadi secara beruntun pada Sabtu 25 Januari 2025 dan Minggu 26 Januari 2025 kemarin.
Peristiwa pertama terjadi di Jalan Jiwantaka, Lingkungan Pekarungan, Kelurahan Keagungan, Kecamatam Serang.
Sedangkan kedua terjadi di Jalan Raya Kasemen, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen.
Kepala Tim Satgas Presisi Polresta Serang, Ipda Najibullah mengatakan, dari dua kali tawuran itu, pihaknya berhasil mengamankan 11 pelaku. Belasan pelaku itu masih berusia remaja.
“Yang kita proses hukum satu orang yang kedapatan membawa sajam dari 11 pelaku yang diamankan,” katanya saat dikonfirmasi, Senin 27 Januari 2025.
Najibullah menambahkan pelaku tawuran itu dijerat dengan menggunakan Undang-Undang Darurat, Nomor 12 Tahun 1951
“Kami gunakan Undang-Undang Darurat Senjata Tajam, karena barang ada padanya senjata. Yang lain saksi,” tambahnya.
Najib menjelaskan pihaknya akan terus melakukan patroli, baik di media sosial maupun secara langsung.
“Mereka biasanya melakukan siaran langsung melalui akun instagram,” jelasnya (Red)

