Pemkot Serang Ganti Gate Parkir Stadion Maulana Yusuf Ciceri
Serang,- Setelah rampung merelokasi pedagang kaki lima (PKL), Pemkot Serang segera membongkar gate parkir depan Stadion Maulana Yusuf Ciceri, untuk digantikan dengan kantong-kantong parkir di dalam area stadion.
Plt Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota serang Zeka Bachdi menerangkan, pihaknya sudah menemukan titik kesepemahaman dengan CV. Aqila Asyifa selaku pengelola parkir di Stadion Maulana Yusuf.
“Hasil rapat dengan CV. Aqila Asyifa bahwa sudah disepakati gate parkir didepan itu sudah mau dicopot dan akan dibuat cluster-cluster parkir didalam Stadion, jadi nanti kalo dia berhenti (Parkir) di dalam Stadion baru dia harus bayar,” ujarnya saat ditemui wartawan, Senin, 23 Desember 2024.
Zeka menambahkan, jika persoalan parkir di Stadion Maulana Yusuf ini merupakan langkah lanjutan dari Disparpora Kota Serang setelah merelokasi PKL yang semula ada di depan Stadion ke samping GGR.
“Jadi parkir ini salah satu langkah konkret kita setelah pemindahan pedagang ya dan juga kita sudah dengar juga aspirasi para pedagang bahwa soal parkir ini, ucap Zeka.
Selanjutnya Zeka mengatakan, hingga saat ini pengelolaan cluster parkir didalam area Stadion Maulana Yusuf masih akan dikelola oleh CV. Aqila Asyifa sampai Tim Koordinator Kerja Sama Daerah (TKKSD) Kota Serang memutuskan terkait kelanjutan kerjasama dengan CV. Aqila Asyifa.
“MoU Pemkot Serang dengan CV. Aqila itu kontraknya 5 tahun ya dan akan dievaluasi setiap tahunnya dan sampai saat ini kita sedang mengevaluasi tentang kerjasama antara Pemkot Serang dengan CV. Aqila Asyifa oleh Tim Koordinator Kerja Sama Daerah (TKKSD),” jelasnya.
Zeka menambahkan bahwa Disparpora tidak memiliki kewenangan untuk mengambil sikap terkait melanjutkan atau tidaknya kerjasama dengan CV. Aqila Asyifa.
“Karna ini MoU-nya dengan Pemkot Serang (Walikota Serang) memang untuk memutus atau melanjutkan itu adanya di Pemkot Serang (Walikota Serang) dan kita akan kawal itu,” tegasnya.
Lanjut Zeka, bahwa yang menjadi pertimbangan dalam proses evaluasi ini adalah keterlambatan CV. Aqila Asyifa dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar retribusi kepada Pemkot Serang.
“Untuk kita ketahui, CV Aqila Asyifa itu baru melunasi pembayaran retribusi beberapa hari yang lalu lah, walaupun mereka sudah membayar tapi telat membayar (Retribusi) dan inilah salah satu yang kita usulkan untuk jadi bahan kajian pada TKKSD,” ungkap Zeka.
Masih kata Zeka, selain keterlambatan pembayaran retribusi pada Pemkot Serang, CV. Aqila Asyifa juga melanggar beberapa poin kerjasama yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemkot Serang.
“Dia tidak membawa perubahan yang signifikan dalam Stadion, seperti tidak menyediakan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang juga menjadi kewajibannya,” pungkas Zeka. (Red)

