Peran DPRD Banten Dalam Mendorong Reaktivasi Jalur KA Rangkasbitung – Pandeglang
Pandeglang,- Jalur kereta api yang menghubungkan antara Stasiun Rangkasbitung hingga Labuan telah ditutup sejak tahun 1982, kini jalur kereta api tersebut telah memasuki fase perencanaan untuk dilakukan reaktivasi atau dihidupkan kembali. Hal ini tidak terlepas dari kebutuhan masyarakat di sekitar wilayah Pandeglang yang mana masyarakat Pandeglang memerlukan transportasi berbasis rel untuk mempermudah mobilitas serta dapat meningkatkan perekonomian di wilayah Pandeglang. Namun rencana untuk menghidupkan kembali jalur kereta ini tidak berjalan dengan lancar.
Permasalahan pembebasan lahan dan anggaran yang begitu besar menjadi tantangan dalam menyelesaikan proyek ini. Rencana yang telah muncul sejak beberapa tahun yang lalu kemudian sempat diisukan untuk dimulai pada tahun 2020. Namun pandemi COVID-19 membuat rencana ini diundur kembali. Yang terbaru, jalur kereta ini akan memasuki tahap pembebasan lahan yang rencananya akan dimulai pada tahun 2025 mendatang. Hal ini sudah terlihat dari pengajuan anggaran untuk pembangunan jalur KA ini sebesar lebih dari 500 miliar sehingga jalur KA yang menghubungkan antara Rangkasbitung hingga Pandeglang, (28/11/2024).
Masyarakat Pandeglang telah menginginkan moda kereta api kembali beroperasi seperti dulu kala yang mana transportasi kereta api telah membantu perekonomian warga sekitar yang mana masyarakat Pandeglang terdahulu menggunakan moda kereta api untuk mengirimkan hasil bumi dan pertaniannya menuju luar daerah.
“penulisnya: Muhamad Rizky Pratama, Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Pamulang.
“Peran DPRD Provinsi Banten
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten mempunyai peran dalam mendorong proyek reaktivasi jalur kereta api tersebut. Namun, DPRD Banten.
mempunyai kewenangan yang terbatas mengingat program ini merupakan proyek yang dikerjakan oleh pemerintah pusat di bawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perkeretaapian (DJKA).
Meskipun dengan kewenangan terbatas, DPRD Banten dapat mendorong percepatan proyek ini agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat. DPRD yang berfungsi sebagai representasi masyarakat tingkat daerah, artinya DPRD Banten mempunyai peran dalam mendorong percepatan proyek reaktivasi jalur kereta api Pandeglang. Beberapa peran tersebut dapat dilakukan oleh DPRD Banten seperti: DPRD memiliki peran advokasi dan fasilitasi: Artinya DPRD Banten dapat memfasilitasi aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat dengan membangun komunikasi politik dengan DPR-RI yang kemudian disampaikan kepada pemerintah pusat dan kementerian perhubungan untuk mempercepat proyek reaktivasi.
“Hal ini sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan mendorong sinkronisasi kebijakan agar proyek reaktivasi jalur KA ini berjalan lancar dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Peran dalam pembebasan lahan daerah: Dalam kasus reaktivasi Jalur KA Pandeglang di mana proyek ini dikerjakan oleh pemerintah pusat namun dalam pelaksanaannya terkadang harus melibatkan peran dari DPRD seperti dalam mencegah konflik dan hambatan dalam pembebasan lahan.
“Meskipun lahan yang dipakai sudah dimiliki oleh PT. Kereta Api Indonesia (KAI) namun lahan tersebut sudah ditempati oleh warga sebagai tempat tinggal maupun lahan perkebunan. Peran DPRD Banten di sini adalah untuk memastikan bahwa pembebasan lahan dilakukan sesuai dengan aturan seperti warga yang terdampak akan mendapatkan kompensasi ganti rugi dari pemerintah.
Harapan Masyarakat Banten
Harapan masyarakat Banten, proyek ini dapat diselesaikan dengan tepat waktu serta dirasakan oleh masyarakat sekitar. DPRD Banten memiliki andil dalam mendukung percepatan reaktivasi Jalur KA Pandeglang meskipun dengan kewenangan yang terbatas mengingat proyek tersebut merupakan proyek yang dikerjakan oleh pemerintah pusat. Bagaimanapun, DPRD Banten tetap memainkan peran penting untuk memastikan agar proyek tersebut dapat sesuai dan bermanfaat bagi kebutuhan masyarakat sekitar ujarnya. (Red)

