Banyak Koprasi Bungkusan, Bapemperda DPRD Kota Serang Akan Bentuk Perda Perlindungan Koprasi Masyarakat
Serang,- Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kota Serang, berencana akan membentuk peraturan daerah (Perda).
Perda itu tentang memberikan kemudahan, perlindungan, pemberdayaan usaha mikro dan koperasi masyarakat.
Demikian hal itu di sampaikan oleh ketua (Bapemperda) DPRD Kota Serang, Edi Santoso, usai melakukan pembahasan Raperda, di Satu Tempat Cafe dan Resto, Senin (21/10/24).
Edi mengatakan rencana pembentukan Perda itu sangat penting. Sebab, saat ini banyak koprasi yang menjadi bungkusan, tetapi usaha-usaha yang bersifat perbankan.
“Misalnya kaya bank emok dan bank keliling yang mengatasnamakan koprasi,” katanya.
“Makanya nanti di pasal-pasal itu akan kita atur,” tambahnya.
Menurut Edi, di tengah tantangan global masalah ekonomi mikro ini harus di berikan perlindungan. Apalagi yang berada di perkampungan yang betul-betul harus dibantu perizinan nya.
“Tadi keterangan Pak kadis Disperindagkop, bahwa belum ada perda untuk mengatur koperasi-koperasi yang tidak sesuai dengan tugas dan fungsinya. Makanya, dengan adanya rencana perda ini supaya semuanya bisa di atur,” tuturnya.
Untuk itu, Edi menargetkan pembentukan Perda akan rampung pada awal 2025.
“Insya Allah di awal 2025. Karena ini raperda tahun 2022, dan insya Allah kita tuntaskan,” ucapnya.
Edi mengaku dalam pembahasan Raperda tersebut, DPRD akan lebih selektif dan transparan.
“Jadi jangan sampai pembahasan perda ujungnya tidak tuntas,” ujarnya.
Terkahir, ia menyampaikan bahwa di tahun 2025 DPRD akan mengusulkan lima perda, satu di antara empat Perda yang di usulkan itu dari eksekutif. (Red)

