Pemkot Serang Ajukan Permohonan Penangguhan Tahanan Tersangka Kepala Disparpora
Serang,- Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekertariat Daerah (Setda) Kota Serang Tb. Arif Teguh Prihadi mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan tahanan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang terhadap tersangka kasus korupsi Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, atas penyewaan aset milik Pemkot Serang di area Stadion Maulana Yusuf Kota Serang.
“Kami dari bagian hukum Pemkot Serang berupaya untuk melanjutkan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejari, agar status penahanan pak Kadis menjadi status tahan Kota. Mudah-mudahan nanti ada respon dan dapat di terima,” kata Kabag Hukum Setda Kota, Tb. Arif Teguh Prihadi, saat di temui di depan Kantor Disdukcapil Kota Serang, Jum’at, 2 Agustus 2024.
Teguh menuturkan, alasan pihaknya mengajukan permohonan penangguhan tahanan kepada Kejari Serang, lantaran adanya pertimbangan pihak keluarga tersangka.
“Karena pak Sarnata masih memiliki anak-anak yang harus di biayai, maka kami akan berupaya dengan cara menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tuturnya.
Kata Teguh, meski permohonan penangguhan tahanan akan diajukan, namun pihaknya masih menunggu keputusan istri tersangka kaitnya dengan persyaratan administrasi.
“Kami sedang berupaya berkomunikasi dengan istri pak sarnata untuk memintai data supaya bisa di cantumkan dalam surat permohonan itu. Karena permohonan belum bisa di ajukan, tanpa adanya KTP istri tersangka,” ujarnya
Selain itu, lanjut Teguh, tersangka juga akan mendapatkan pendamping hukum melalui korpri Kota Serang, serta memberikan arahan kepada pihak keluarga.
Teguh juga mengaku, sudah melakukan komunikasi dengan Kejari Serang mengenai tersangka.
“Mungkin untuk saat ini masih biasa-biasa saja, karena tadi juga ada perbaikan berita acara dan proses yang sudah di sampaikan oleh Kejari mungkin sementara akan kita ikuti saja prosesnya,” pungkasnya.(Red)

