Aksi Mengamuk Dan Merusak Fasilitas Yang Ada Di KPU Kota Serang Banten
Serang,- Aksi mengamuk dan merusak fasilitas yang ada di KPU Kota Serang, seperti papan reklame di samping KPU Kota Serang, Banten. Dimana, mereka telah mengepung kantor KPU sejak Jumat siang, 12 Juli 2024.
Perlu diketahui bahwa KPU Kota Serang tengah melakukan penyandingan C Hasil dan D Hasil, untuk melaksanakan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), atas gugatan hasil Pileg 2024 Dapil Banten 2.
Gugatan dilayangkan atas dugaan penggelembungan suara di Dapil Banten 2.
Disisi lain, saat akan dilakukan penyandingan, sebanyak 20 berkas C Hasil yang salah satunya membuat hasil suara PDI Perjuangan hilang. Sehingga proses penyandingan berlangsung alot dan panas.
Dimana, batas akhir yang diberikan MK telah berakhir pada 05 Juli 2024, pukul 23.59 WIB.
Gesekan juga sempat terjadi di dalam barisan massa, beruntung dapat dipisahkan dan di cegah oleh polisi, agar tidak terjadi keributan yang lebih besar lagi.
Keributan terjadi pada Sabtu dini hari, 13 Juli 2024, sekitar pukul 00.05 WIB dan berakhir sekitar pukul 00.25 WIB.
Kapolresta Serkot, Kombes Pol Sofwan Hermanto akhirnya masuk ke kantor KPU Kota Serang untuk mengetahui kondisi yang terjadi.
Personel Brimob dan Polresta Serkot nampak masih berjaga di sekitar KPU Kota Serang. (Red)

