Dua Penjambret di Pandeglang Dibekuk Polisi
Anggota polsek Cadasari berhasil menangkap dua pelaku yang kerap melakukan aksi penjambretan terhadap wanita diwilayah kabupaten Pandeglang, yang terekam kamera pengawas atau CCTV.
Dua pelaku penjambretan yakni Supardi alias keos dan Galih di sebuah kontrakan, di kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Banten. Pelaku ditangkap setelah melakukan aksi penjambretan yang terekam cctv terhadap wanita hingga jatuh di jalan raya Serang-Pandeglang, tepatnya di kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang beberapa waktu lalu.
Kapolsek Cadasari, Akp Tulus Prayogo mengatakan bahwa dari hasil penjambretan, pelaku berhasil membawa kabur satu tas berisi satu buah tablet, dan uang sebanyak 10 juta rupiah (1/7/24).
“Iya pelaku melakukan aksinya dengan menjambret dan membawa kabur tas milik korban, dengan beisikan uang sepuluh juta dan handphone,” ujarnya.
Namun, dari hasil penangkapan, polisi hanya berhasil mengamankan satu buah handphone saja, uang dan satu buat tablet sudah digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
“Barang bukti yang kami amankan dari pelaku satu buah hendphone, dan yang lainnya kami masih mengembangkan dan masih proses penyelidikan lebih lanjut, karna pelaku diduga lebih dari tiga kali melakukan pencurian dengan pemberatan,” tambah Tulus.
Sementara itu, Supardi alias keos mengaku sudah tiga kali melakukan aksi penjambretan di wilayah kabupaten Pandeglang, dari hasil jambret tersebut ia bagi hasil dengan temannya untuk kebutuhan sehari-hari.
“Sudah tiga kali melakukan penjambretan, sasarannya wanita dan hasil jambretannya di jual ke wilayah jakarta, hasilnya untuk bayar kontrakan dan di bagi dua dengan temannya,” tuturnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku terjerat pasal 365 dan 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan hukuman sembilan tahun penjara. (Red)

