Kemenag Kota Serang Ajak Masyarakat Berantas Perkembangan Judi Online di Kota Serang
Serang,- Kementrian Agama (Kemenag) Kota Serang mengajak kepada masyarakat Kota Serang untuk sama-sama memberantas perkembangan Judi Online (Judol) terutama di Kota Serang.
“Jadi kita semuanya harus memberantas judi, karena di dalam Al-Quran juga menyamakan perbuatan judi dengan perbuatan setan terdapat (Rijsun) yang artinya perbuatan keji,” kata Kepala Kemenag Kota Serang, Encep Syafrudin, Kamis, 27 Juni 2024.
Encep mengatakan bahwa, judi bisa merusak mental masyarakat, karena bakal banyak faktor kerugian yang akan dihadapinya. Mulai dari kerugian finansial, kerugian sosial maupun kerugian dalam keluarga.
“Memang judi itu orang yang berharap mencari keuntungan tanpa melalui kerja keras. Padahal yang namanya judi itu gak bakalan untung, melainkan hanyalah merugi. Apalagi saat ini sudah banyak kasus dari dampak judi online ini,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, berdasarkan ayat dalam Alquran Surah Al-Maidah ayat 90 -91 yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Untuk melakukan pencegahan dikalangan masyarakat, Kemenag Kota Serang juga bakal mengambil langkah untuk melakukan sosialisasi melalui penyuluhan agama di Kota Serang.
Selanjutnya, Kemenag Kota Serang juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Serang untuk sama-sama menjauhi dan memberantas perkembangan Judol di Kota Serang.
“Jelas sudah dilarang oleh agama maupun negara, bahwa judi itu tidak di perbolehkan. Maka ayo kita sama-sama menghindari hal-hal yang negatif yang dapat merugikan kita semua tentunya dalam hal ini judi online,” pungkasnya.(Red)

