News

Kejaksaan Negeri Lebak Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Spread the love

Lebak,- Kejaksaan Negeri Lebak melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti dari kasus pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah. Barang-barang uang dimusnahkan berupa narkoba jenis Sabu, Ganja dan obat-obatan terlarang serta barang bukti lainnya. Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Lebak, Banten, (27/6/24).

Kasi Intel Kejaksaan negeri Lebak Puguh Raditya Aditama mengatakan, pemusnahan barang bukit dari 47 perkara yang sudah punya kekuatan hukum tetap, terdiri dari perkara tindak pidana narkotika, TPPO, perjudian, penipuan dan lain-lain.

“Hari ini telah kami melakukan pemusnahan 47 barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkrah, dari kasus narkotika, pembunuhan, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), perjudian, pertambangan mineral dan batu bara, perlindungan anak, penipuan,serta penganiayaan dan kesehatan,” ucapnya.

Pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, dilakukan dengan cara di belender, di hancurkan hingga dibakar.

Untuk barang bukti pemusnahan yang dilakukan kejaksaan negeri Lebak, yakni narkoba masih mendominasi.

“Iya narkotika yang masih mendominasi, diantaranya sabu seberat 102,54 gram, ganja seberat 16,21gram, Heximer 15.455, serta barang bukti lainnya seperti kunci leter T, surat-surat, tas,” ujarnya,

proses pemusnahan barang bukti tersebut sesuai keputusan majelis hakim, yakni disita untuk di musnahkan. Serta untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan barang bukti dari okum yang tidak bertanggung jawab. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *