Kasus SPMB SMAN 2 Kota Serang, Ombudsman Minta Dindik Usut Perubahan Data
Serang, notifbanten.com – Ombudsman RI Perwakilan Banten turun langsung menelusuri polemik hilangnya nama calon siswa di SMAN 2 Kota Serang.
Kepala Ombudsman Banten Fadli Afriadi, menyebut ada kejanggalan prosedur dalam proses perubahan jalur pendaftaran yang dilakukan peserta.
Kedatangan tim Ombudsman ke SMAN 2 untuk mengecek langsung kondisi yang terjadi.
Berdasarkan penjelasan dan bukti dari pihak sekolah, Fadli membeberkan kronologi yang janggal.
Pada saat pra SPMB, peserta berinisial NMH tidak sama sekali mengambil jalur prestasi non-akademik.
“Jadi tidak ada dia mendaftarkan mengikuti prestasi non-akademik. Nah, pas proses seleksi tiba-tiba yang bersangkutan mengajukan jalur prestasi non-akademik lomba tingkat kabupaten-kota, tapi tidak melampirkan bukti berkas,” jelasnya saat dihubungi, Kamis 9 Juli 2026.
Setelah itu, peserta kembali mengubah berkas menjadi jalur Hafiz. Berkas ditampilkan, namun tidak dilegalisir oleh lembaga, hanya dari sekolah.
Pihak sekolah pun meminta yang bersangkutan hadir untuk verifikasi, namun tidak datang.
Kendati demikian, Fadli menyoroti adanya perubahan yang bisa dilakukan, padahal tahapan tersebut sudah dilalui dalam Pra-SPMB.
Fadli juga mengaku telah berkomunikasi dengan pihak Dindikbud Banten terkait polemik ini.
“Yang jadi concern kami adalah pertama, kok bisa dilakukan perubahan data padahal kan sudah selesai proses pra SPMB. Itu yang tadi juga sudah kami konfirmasi dengan Dindik dan akan ditelusuri lebih lanjut,” kata Fadli.
Ia menegaskan, secara prosedur perubahan data setelah pra SPMB selesai seharusnya sudah tidak bisa dilakukan sistem. Pihak Sekolah, kata dia, tak bisa melakukan perubahan.
“Karena memang sekolah tidak bisa melakukan perubahan. Lalu siapa nih yang bisa memasukkan dokumen yang bersangkutan? Kenapa tiba-tiba muncul bahwa ada jalur prestasi non-akademik? Seharusnya kan tidak bisa lagi dilakukan,” tegasnya.
Ombudsman sudah meminta Dindikbud Banten untuk menelusuri siapa yang melakukan perubahan tersebut.
“Ini dimana ini prosedurnya, caranya kok tiba-tiba yang bersangkutan bisa masuk,” ujarnya.
Selain menelusuri kasus SMAN 2, Ombudsman juga meminta Dindikbud Banten untuk konsisten menutup akses perubahan data setelah pra SPMB berakhir.
“Kita juga minta Dindik untuk konsisten. Kalau memang sudah jalur SPMB tidak ada lagi perubahannya. Kalau tidak, akan menimbulkan permasalahan berikutnya,” kata Fadli.
Ia menilai, semua dokumen seharusnya sudah dimasukkan sejak awal pra SPMB agar bisa diverifikasi.
“Seharusnya kan semua dokumen dimasukin pada saat pra SPMB kan. Sehingga bisa diverifikasi. Yang bersangkutan tidak melakukan itu,” ujarnya.
Sebelumnya, wali murid Novi memprotes hilangnya nama anaknya dari sistem SMAN 2 Kota Serang, padahal memiliki bobot nilai 6 dan sempat berstatus diterima sementara.
“Kalau memang ada peserta dengan bobot nilai 5 yang diterima, seharusnya anak saya yang memiliki bobot nilai 6 juga mendapat kesempatan yang sama. Yang saya pertanyakan bukan hanya hasilnya, tetapi proses dan transparansinya,” tegasnya (Red).

