News

ASN Kota Serang Diperiksa Dugaan Jual Beli Jabatan, Seret Nama Wali Kota

Spread the love

Serang, notifbanten.com — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang tengah menangani dugaan jual beli jabatan yang menyeret nama Wali Kota Serang, Budi Rustandi. Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial M telah dipanggil dan diperiksa oleh BKPSDM pada Rabu (5/11/2025) pagi terkait pemberitaan yang beredar.

Plt Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni, mengatakan pemeriksaan dilakukan sesuai instruksi setelah muncul laporan di media.

“Hari ini sesuai instruksi dan hasil penelusuran kami sudah panggil. Sudah dimintai keterangan, sudah dimintai klarifikasi terhadap yang diduga dari berita-berita yang beredar,” kata Murni.

Murni menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman dan verifikasi atas keterangan yang disampaikan. Hasil pemeriksaan awal akan dilaporkan terlebih dahulu ke Ketua Tim Penilai Kinerja, dalam hal ini Pejabat yang Berwenang (Pyb) yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang.

“Setelah itu baru statement-nya kita sampaikan,” ujarnya.

Menurut Murni, motif yang berkembang sejauh ini tampak bersifat personal dan bukan soal promosi jabatan yang menyeret nama Wali Kota Setang, namun hal tersebut masih harus diklarifikasi.

“Motifnya saya lihat pribadi, tidak ada hubungannya. Tapi secara tegas kita tunggu karena ada yang harus kita mintai keterangan setelah ini,” kata dia, seraya menambahkan akan ada panggilan susulan bila diperlukan untuk crosscheck informasi dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Murni mengaku terkejut dengan munculnya nama wali kota dalam pemberitaan, namun menegaskan bahwa yang dipanggil adalah ASN yang namanya berinisial M, sama seperti yang beredar di media.

“Saya juga agak shock gitu ya, tapi kalau pegawai ASN saya pastikan yang kita panggil hari ini adalah ASN. Karena ketika berita beredar kemudian pak wali memerintahkan kami untuk segera menelusuri, ternyata hasil penelusurannya kami mendapatkan inisial yang ada di media tersebut,” kata Murni.

Terkait status kepegawaian orang yang dipanggil, Murni menyebut pihaknya masih menunggu hasil pendalaman. Bila dari hasil penyelidikan terbukti melakukan pelanggaran, BKPSDM berencana menindak sesuai Peraturan Daerah/Perwal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Nanti kita tindak tegas jika terbukti,” kata Murni. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *