News

Wakil Wali Kota Serang Diduga Terseret Kasus Korupsi Program Banten Berkurban 2023

Spread the love

Serang, notifbanten.com – Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, angkat bicara setelah namanya disebut dalam perkara dugaan korupsi program Banten Berkurban tahun 2023 yang melibatkan PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Banten.

“Itu sebenarnya enggak ada kaitannya,” kata Agis saat dikonfirmasi, baru-baru ini.

Agis membantah memiliki hubungan dengan perusahaan yang terlibat kerja sama dengan PT ABM. Ia menegaskan sudah mengundurkan diri sejak menjadi anggota DPRD Kota Serang pada 2019.

“Itu kan sebelumnya sudah enggak ada tercantum juga, karena sudah keluar semua ketika jadi dewan,” ujarnya.

Ketua Umum LSM Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi dan Kolusi (JAMBAKK), Feriyana, mengungkap bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Menurutnya, kasus itu berkaitan dengan kerja sama antara PT ABM, PT Agro Niaga Global (ANG), dan Jawara Farm dalam pelaksanaan program Banten Berkurban tahun 2023.

“Jawara Farm mendapatkan sapi 44 ekor senilai Rp738 juta, sedangkan PT ANG mendapatkan sapi 41 ekor senilai Rp545 juta,” jelas Feriyana.

Feriyana menyebut, dugaan penyimpangan ini sebelumnya telah menjadi temuan Inspektorat Provinsi Banten melalui audit tujuan tertentu Nomor 700/0231-Inspektorat/2024, tertanggal 30 April 2024.

Hasil audit mengungkap adanya jabatan rangkap di lingkungan PT ABM dan perusahaan mitranya. Ilham Mustofa, Direktur Operasional PT ABM, diketahui juga menjabat sebagai Ketua Koperasi Lumbung Ternak Banten (LTB) dan anggota pengawas PT ANG.

Bangun Yoga Wibowo, Komisaris Independen PT ABM, turut menjabat di Jawara Farm, PT ANG, serta Badan Pengawas Koperasi LTB.

Feriyana menyebut, praktik itu menimbulkan conflict of interest yang melanggar sejumlah aturan, di antaranya UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang penanganan perkara korporasi.

“Kami menduga telah terjadi kemufakatan jahat dalam korporasi dan kerja sama hitam antar perusahaan dengan modus program Banten Berkurban,” tegasnya.

Selain konflik jabatan, Feriyana juga menemukan adanya utang piutang senilai Rp2,7 miliar dari pelaksanaan program tersebut kepada sejumlah pihak, seperti Koperasi LTB, Ternak Banten, Saung Ternak Ternate, PT Bintang Lestari Farm, dan PT Berkah Bersama Aqiqah.

Ia juga menyoroti adanya program penggemukan sapi kurban yang dijalankan di luar Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2023, dengan nilai modal kerja mencapai Rp596 juta.

“Kami menduga ada pembelian fiktif dan penyaluran yang tidak sesuai dengan kebutuhan. Akibatnya menimbulkan kerugian keuangan daerah hingga miliaran rupiah,” ujarnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, membenarkan adanya laporan dugaan korupsi program Banten Berkurban tersebut.

Namun, ia belum membeberkan lebih jauh perkembangan proses penyelidikannya.

“Ditangani Pidsus (Pidana Khusus),” singkat Rangga. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *