Kejari Serang Musnahkan Barang Bukti 133 Perkara, Termasuk Narkoba dan Rokok Ilegal
Serang, notifbanten.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memusnahkan berbagai jenis barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahkan dilakukan di halaman kantor Kejari Serang, Rabu 22 Oktober 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, ribuan butir obat ilegal, rokok tanpa cukai, senjata tajam hingga alat yang digunakan untuk kejahatan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar untuk rokok ilegal dan lainnya, senjata tajam dipotong-potong menjadi ukuran kecil sementara narkotika diblender.
Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari 131 perkara tindak pidana umum (Pidum) dan 2 perkara tindak pidana khusus (Pidsus) yang putusannya pada tahun 2025 dan 2024.
“Barang bukti ini terdiri dari perkara orang dan harta benda, perkara keamanan dan kepentingan umum, narkoba, dan kemudian 2 perkara tindak pidana khusus yang merupakan perkara tindak pidana cukai,” kata Kajari Serang IG Punia Atmaja.
Berikut Barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
Sabu seberat 129 gram
Ganja 68 gram
Tembakau sintetis 212 gram
Tramadol sebanyak 7.100 butir
Eximer sebanyak 5.062 butir
Rokok tanpa cukai sebanyak 792 slop
Teh Botol Sosro sebanyak 70 dus
Teh Rutri sebanyak 397 dus
Koper sebanyak 3 buah
Handphone, lakban, timbangan digital, konsilator T
Pakaian, kosmetik berbagai jenis dan merek, hingga jamu tradisional
Sajam (senjata tajam)
IG Punia mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda rutin dari program kerja Kejaksaan Negeri Serang.
“Perkara pidum dan pidsus. Jadi ini merupakan agenda rutin dari program kerja (Kejari) dalam hal pengelolaan aset dan barang bukti. Setelah keputusan pengadilan tahun 2025 ataupun tahun 2024 yang sudah berkekuatan hukum tetap, nanti kita lakukan pemusnahan. Kita lakukan setahun 4 kali,” lanjutnya.
Pemusnahan ini, lanjut Punia, juga merupakan bentuk transparansi kepada publik mengenai barang bukti yang ditangani oleh pihak kejaksaan.
“Ini sebagai bentuk transparansi juga ya, transparansi terhadap apa yang kita lakukan di barang buktinya kita. Jadi target kita setelah sidang berkekuatan hukum tetap itu nol,” pungkasnya. (Red)

