News

Eks Kadispora Kota Serang Dituntut 5 Tahun Bui

Spread the love

Serang, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menuntut mantan Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Banten, Sarnata 5 tahun penjara dalam perkara korupsi pengelolaan aset lahan di kawasan Stadion Maulana Yusuf.

Sarnata dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi yang merugikan negara Rp564 juta.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata JPU Kejari Serang, Endo Prabowo saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (4/2/2025).

Selain pidana penjara Sarnata dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Jaksa juga meminta majelis hakim memberikan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp107 juta.

Dengan ketentuan, kata Endo, apabila dalam waktu satu bulan setelah terbit putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap uang itu tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk negara.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan,” katanya.

Sedangkan terdakwa lainnya dari pihak swasta Basyar Alhafi dituntut 5 tahun dan 3 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 4 bulan.

Endo menyebut, Basyat juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp456 juta atau pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan.

Perbuatan keduanya dinilai memenuhi unsur Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *