News

Porles Serang Menangkap Pelaku Komplotan Maling Spesialis Hewan

Spread the love

Serang,- Penyidik Satreskrim Polres Serang meringkus komplotan maling spesialis hewan ternak jenis kerbau di Kabupaten Serang, Banten.

Pelaku berasal dari berbagai daerah, AI (36), YI (45) dan SJ (56) berasal dari Lebak. DI (31) Kabupaten Bogor, AD (45, Kabupaten Serang, dan DS (42) Sukabumi.

Mereka diamankan di sebuah rumah yang ada di Kecamatan Citeras, Kabupaten Lebak pada 13 Agustus 2024.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady mengatakan para pelaku melakukan pencurian hewan ternak di Kabupaten Serang sebanyak 16 tempat kejadian perkara (TKP).

“Kalau secara keseluruhan ada 20 TKP, cuma di Kabupaten Serang 16 TKP,” kata Andi kepada wartawan di Polres Serang, Selasa (20/8/2024).

Menurut Andi, pencurian terakhir yang dilakukan komplotan tersebut terjadi di Kecamatan Jawilan. Dalam aksi pencurian tersebut pelaku melakukan kekerasan pada pemilik hewan ternak.

“Jadi korban yang sudah sering kehilangan hewan ternak berjaga, namun saat datang para pelaku korban dipukul dan tangannya diikat,” ujar Andi.

Andi menjelaskan, modus pelaku melakukan pencurian hewan ternak dengan cara melakukan pengintaian pada siang hari.

Setelah dirasa aman, pelaku melakukan eksekusi pada malam hari.

“Kerbau nya dibawa begitu saja oleh para pelaku, lalu dinaikan ke mobil pickup,” jelasnya.

Andi mengungkapkan, kerbau tersebut kemudian dibawa ke wilayah Tangerang dan Bogor untuk dijual dengan harga di bawah pasaran.

“Rata-rata dijual ke RPH (rumah pemotongan hewan) dengan harga 8 Juta sampai 18 Juta. Uang dari hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 363 juncto 365 juncto 35 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *