Tipu Dan Gelapkan Uang 185 Juta, ASN di Pandeglang Ditangkap Polisi
Pandeglang,-Seorang pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Pandeglang, harus terjerat hukum lantaran terbukti melakukan penipuan dan penggelapan uang dengan modus mengiming imingi sebuah proyek.
Oknum Pegawai Asn berinisial K-H, yang berdinas di dinas perumahan kawasan permukiman dan pertanahan atau dinas Perkim Kabupaten Pandeglang, terjerat hukum karna melakukan penipuan dan penggelapan uang sebanyak 185 juta rupiah, dengan modus menjanjikan atau mengiming-imingi proyek kepada korbannya.
Kanit II Tipiter Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Komarudin mengatakan Kasda Hartono ditangkap setelah adanya laporan korban atas dugaan penipuan dan penggelapan, (24/7/24).
“Setelah adanya laporan dari korban, pelaku kami tangkap dan modus pelaku mengiming-imingi sebuah proyek prasana-sarana dan utilitas atau PSU di pemprov banten pada 2023 lalu. Namun hingga waktu yang ditentukan, proyek tersebut tidak kunjun koban dapatkan,” ujarnya.
Polisi akan terus mendalami kasus tersebut, untuk memastikan ada korban yang lain, oknum asn yang berinisial K-H itu terjerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (Red)

