News

Pakai Uang Rakyat, Akses Konser Serang Fair 2026 Dipersoalkan

Spread the love

Serang, notifbanten.com — Pelaksanaan Serang Fair 2026 menuai sorotan. Festival yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dalam rangka HUT ke-19 Kota Serang itu disebut menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), namun akses ke area konser justru mensyaratkan pengunjung melakukan pembelian.

Berdasarkan informasi penyelenggara, pengunjung diwajibkan menunjukkan nota pembelian minimal Rp30 ribu pada hari biasa dan Rp50 ribu pada malam penutupan untuk masuk ke area utama konser.

Kebijakan tersebut dinilai sejumlah kalangan tidak sejalan dengan konsep pesta rakyat yang dibiayai uang publik.

Ketua BEM Universitas Serang Raya (Unsera), Asril Alyessa, menilai pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka skema pembiayaan Serang Fair 2026, termasuk hubungan antara penggunaan APBD dan pemberlakuan syarat belanja bagi masyarakat.

Menurutnya, penggunaan anggaran publik harus dibarengi dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kemanfaatan bagi masyarakat secara luas.

“Kalau kegiatan ini menggunakan APBD, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang transparan. Jangan sampai kegiatan yang disebut pesta rakyat justru membuat masyarakat harus mengeluarkan uang lagi untuk menikmati fasilitas yang dibiayai anggaran publik,” ujarnya.

Sorotan serupa disampaikan Presiden Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Muhamad Ridam Nur Aryadi. Ia meminta Pemkot Serang memastikan konsep Serang Fair tidak menggeser ruang publik menjadi kegiatan yang hanya dapat dinikmati kelompok masyarakat tertentu.

“Pemerintah harus memastikan setiap kebijakan dalam kegiatan yang menggunakan uang rakyat tidak menimbulkan diskriminasi akses. Pemberdayaan UMKM penting, tetapi mekanismenya harus tetap adil dan tidak membebani masyarakat,” kata Ridam.

Selain persoalan akses konser, penggunaan Stadion Maulana Yusuf sebagai lokasi kegiatan hiburan juga menjadi perhatian.

Sejumlah pihak mempertanyakan kesesuaian penggunaan lapangan dan fasilitas stadion dengan standar prasarana dan sarana stadion sebagaimana diatur dalam Permenpora Nomor 7 Tahun 2021.

Penggunaan lapangan untuk konser dengan jumlah penonton besar dinilai perlu memperhatikan perlindungan rumput, kapasitas, pengamanan, jalur evakuasi, serta mitigasi risiko kerumunan.

Terlebih, dalam pelaksanaan konser sebelumnya dilaporkan terjadi sejumlah persoalan, termasuk kerusakan pembatas dan penonton yang mengalami cedera. Kondisi tersebut dinilai harus menjadi bahan evaluasi penyelenggara.

Ketua IMD Indonesia, Abroh Nurul Fikri, mempertanyakan kebijakan Pemkot Serang dalam mengelola anggaran sekaligus pemanfaatan fasilitas olahraga tersebut.

“Saya bingung dengan Pemkot Serang sekarang. APBD seharusnya digunakan secara bijak dan memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat. Jangan sampai anggaran publik justru digunakan untuk kegiatan yang pada akhirnya membuat masyarakat harus kembali mengeluarkan uang,” ujar Abroh.

Ia juga menyoroti kondisi rumput Stadion Maulana Yusuf setelah digunakan untuk kegiatan konser.

“Setahu saya ada aturan dan standar yang harus diperhatikan ketika lapangan digunakan untuk kegiatan non-olahraga. Lapangan harus mendapat perlindungan agar tidak rusak karena diinjak ribuan orang,” katanya.

Abroh turut mempertanyakan rencana penggunaan Stadion Maulana Yusuf untuk upacara 17 Agustus, terutama terkait pemasangan tiang pada area lintasan atletik.

“Belum lagi ada tiang bendera yang berdiri di area lintasan jogging track. Kalau memang untuk upacara 17 Agustus, harus dipastikan pemasangannya tidak merusak fasilitas dan tidak bertentangan dengan standar stadion,” ujarnya.

Namun, dugaan pelanggaran terhadap Permenpora Nomor 7 Tahun 2021 perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan kajian dari pihak berwenang. Regulasi tersebut mengatur standar prasarana dan sarana stadion serta lapangan sepak bola, termasuk aspek keselamatan, keamanan, dan fungsi fasilitas.

Karena itu, penggunaan Stadion Maulana Yusuf untuk kegiatan non-olahraga maupun pemasangan fasilitas temporer semestinya dilakukan dengan perencanaan, mitigasi risiko, dan perlindungan terhadap fasilitas olahraga.

Sorotan terhadap Serang Fair 2026 pada akhirnya mengarah pada dua persoalan utama: transparansi penggunaan APBD dan tata kelola fasilitas publik.

Pemkot Serang dituntut menjelaskan secara terbuka sumber anggaran kegiatan, mekanisme kerja sama dengan pelaku usaha, alasan pemberlakuan syarat belanja untuk akses konser, serta standar keselamatan yang diterapkan dalam penggunaan Stadion Maulana Yusuf.

Dengan demikian, label “pesta rakyat” tidak berhenti sebagai slogan, tetapi benar-benar menghadirkan kegiatan yang aman, inklusif, transparan, dan dapat dinikmati seluruh masyarakat.

Sementara saat dikonfirmasi kepada Kepala Badan Kesbanpol Kota Serang, Nofriady Eka Putra melalui WhatsApp (WA) terkait pemasangan tiang bendera di track lintasan Stadion Maulana Yusuf, yang bersangkutan hingga berita ini diturunkan belum merespon (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *