Kejari Lebak Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PDAM Rp15 Miliar
Lebak, notifbanten.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lebak senilai Rp15 miliar pada tahun 2020. Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp2 miliar.
Ketiga tersangka tersebut adalah Oya Masri, mantan Direktur PDAM Lebak; Ade Nurhikmat, mantan Ketua Dewan Pengawas PDAM; dan AS, seorang rekanan penyedia jasa. Ketiganya kini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rangkasbitung.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Lebak, Puguh Raditya Aditama, menjelaskan bahwa perbuatan melawan hukum ditemukan dalam realisasi penggunaan modal.
“Dari program Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR MBR), ada yang tidak dipasang dan tidak sesuai spesifikasi. Selain itu, ada kelebihan bayar Rp550 juta pada perbaikan pompa yang juga tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP),” kata Puguh kepada wartawan, Rabu, 10 September 2025.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lebak, Irvano Rukmana Rachim, menyebut Ade Nurhikmat sebagai dalang di balik pengerjaan perbaikan pompa. “Dewan Pengawas ini yang punya inisiatif perbaikan pompa dan menunjuk pihak rekanannya,” jelas Irvano.
Mantan Bupati Lebak periode 2003-2013, Mulyadi Jayabaya, mengapresiasi langkah tegas Kejari Lebak. “Kita apresiasi penuh, berantas korupsi, tindak para koruptor. Terima kasih untuk Kejari Lebak,” ujarnya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Red)

