DPRD Banten Usulkan Pembentukan Satgas Pengawasan Tambang Ilegal
SERANG,- DPRD Provinsi Banten tengah menggodok rencana pembentukan satuan tugas (satgas) khusus untuk mengawasi dan menangani aktivitas pertambangan ilegal yang marak terjadi, khususnya di wilayah Kabupaten Lebak. Usulan ini mencuat usai rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat Komisi IV DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu (20/8/2025).
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Banten Mohamad Nur Kholis mengatakan, pihaknya akan mendorong pembentukan Satgas Pengawasan Tambang Ilegal yang melibatkan unsur lintas sektoral. Satgas ini rencananya akan terdiri dari pemerintah daerah, kepolisian, TNI, Kejaksaan, hingga dinas-dinas teknis terkait. Pembentukan Satgas juga dianggap penting sebagai bentuk percepatan dalam menangani tambang ilegal yang menjadi atensi Presiden RI Prabowo Subianto.
“Jadi melibatkan semua unsur, sehingga nanti cepat penanganannya. Tidak ada lagi istilah saling lempar tanggung jawab, jadi tanggung jawabnya di satgas pertambangan ini,” tuturnya.
Dorongan ini muncul menyusul laporan dari DPRD Kabupaten Lebak mengenai aktivitas pertambangan tanpa izin di daerah tersebut. Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi IV DPRD Banten langsung meminta sejumlah OPD seperti Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan untuk turun langsung ke lapangan.
“Tadi kita katakan ini dinas terkait segera turun ke lapangan, termasuk menurunkan PPNS untuk meninjau langsung dan mengevaluasi,” kata Nur Kholis.
DPRD juga berencana memanggil seluruh perusahaan tambang berizin untuk dilakukan evaluasi. Jika ditemukan perusahaan yang beroperasi tanpa izin atau menyalahgunakan izin yang dimiliki, maka DPRD berkomitmen untuk menindak tegas.
“Kita juga akan kumpulkan 68 perusahaan yang berizin, nah nanti terlihat mana saja perusahaan yang memiliki izin atau tidak. Kita akan tindak dan kita evaluasi ini,” ungkapnya.
“Bila memang ditemukan pertambangan tanpa izin (Peti), atau perusahaan yang memiliki izin namun melakukan aktivitas di luar izin, maka pihaknya akan menindak secara tegas seperti penyegelan dan lain sebagainya,” ujarnya.
Tak hanya soal legalitas, aspek sosial seperti dampak terhadap lingkungan dan keselamatan warga juga menjadi perhatian.
“Makanya nanti ke depan persyaratan di perizinannya salah satunya mereka harus membuat lahan parkir yang memadai agar tidak menganggu aktivitas masyarakat,” jelasnya.
Politisi PKB itu menambahkan, meski fokus penanganan saat ini berada di Kabupaten Lebak, langkah serupa akan diterapkan di wilayah lain di Banten jika ditemukan persoalan serupa.
“Kita fokus di Lebak dulu ya, karena aduannya dari Kabupaten Lebak. Tapi tentu kita akan lakukan hal yang sama untuk daerah lainnya,” paparnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Lebak Juwita Wulandari mengaku gerah dengan banyaknya truk-truk yang mengangkut galian yang kerap parkir di jalan-jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Lebak. Sebab, truk-truk besar itu bisa membahayakan para pengguna jalan.
“Kalau hujan licin kalau panas berdebu,” katanya.
Karena itu, dia berdialog dengan Komisi IV DPRD Provinsi Banten untuk memecahkan persoalan tambang ini. Paling tidak, dia ingin mendorong agar Pemerintah Provinsi Banten mengeluarkan aturan agar setiap perusahaan penambangan menyediakan area parkir bagi kendaraan pengangkut hasil galian agar tidak membahayakan masyarakat dan merusak jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Lebak.(Red)

