Terdakwa Mutilasi Siti Amelia Divonis Mati, Keluarga Korban Menangis Haru
Serang, notifbanten.com – Mulyana, terdakwa kasus mutilasi Siti Amelia di Kabupaten Serang, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim. Keputusan ini disambut tangis haru keluarga korban yang merasa puas dengan putusan tersebut.
Sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang ini sempat diwarnai ketegangan. Salah seorang keluarga korban berusaha menyerang Mulyana sesaat setelah vonis dibacakan.
Beruntung, anggota TNI yang bertugas mengamankan jalannya sidang berhasil melerai dan mencegah insiden tersebut. Sidang sempat diskors selama beberapa saat akibat peristiwa ini.
Majelis Hakim yang diketuai oleh David Pangabean menyatakan bahwa Mulyana terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan memutilasi korban. Atas perbuatannya, Mulyana dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
“Mengadili terdakwa Mulyana, telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana kepada terdakwa yaitu dengan pidana mati,” ujar David Pangabean dalam persidangan, Kamis 14 Agustus 2025.
Putusan ini disambut baik oleh keluarga korban. Mastura, ayah korban, mengungkapkan rasa syukurnya dan berterima kasih kepada hakim serta pengacara yang telah mengabulkan tuntutan hukuman mati.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Eki Wijaya Pratama, menilai putusan hakim sudah objektif dan transparan. “Keputusan hakim ini sudah sangat tepat dan memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban,” katanya.
Saat ini, Mulyana menjalani masa penahanan di Rutan Kelas 2B Serang sambil menunggu proses hukum selanjutnya. (Red)

