Dittipideksus Bareskrim Polri Sita Mesin Produksi Milik PT Padi Indonesia Maju
Serang,-Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap mesin produksi gabah menjadi beras milik PT Padi Indonesia Maju, Kecamatan Kramatwatu, kabupaten Serang, Banten rabu (06/08/25). Penyitaan dilakukan menyusul dugaan kesalahan dalam pengemasan beras yang telah beredar ditengah masyarakat.
Mesin yang disita merupakan bagian dari tahapan proses pengeringan gabah setelah panen dan sebelum digiling menjadi beras.
Menurut Dirpideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, langkah ini diambil menyusul dugaan pengoplosan atau kelalaian dalam pengemasan beras patahan besar dan kecil yang telah beredar di pasaran. Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa beras yang dikemas dan dipasarkan dengan label premium tersebut tidak memenuhi standar Nasional Indonesian atau SNI Beras Premium Nomor 6128:2020.
“Dari hasil uji laboratorium, diketahui bahwa beras yang dipasarkan tidak memenuhi standar SNI premium, sehingga kami lakukan penyitaan terhadap mesin produksinya dan barang bukti lainnya,” ungkap Helfi.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita 13.740 karung beras dan sebanyak 58,9 ton beras dalam kemasan 2,5 dan 5 kilogram, dengan berbagai merek yang digunakan perusahaan.
Dan polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Presiden Direktur PT Padi Indonesia Maju berinisial S, Kepala Pabrik berinisial AI, dan Kepala Quality Control berinisial DO.
Sementara itu, pihak Deputi Factory Manager PT Padi Indonesia Maju, Roy Hidayat, mengatakan mendukung pihak kepolisian dan koorperatif dalam proses hukum yang berjalan saat ini.
“Kami akan kooperatif dalam proses hukum yang berjalan dan mendukung segala bentuk penyelidikan dari pihak kepolisian,” ujarnya.
Kasus ini terus dikembangkan, sementara proses hukum terhadap para tersangka kini berjalan di bawah pengawasan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.(Red)

