News

Bupati Serang Imbau Aparat Desa Cegah TKI Ilegal, Sebut Pontang hingga Tanara Rawan Pemberangkatan Non-Prosedural

Spread the love

Serang, notifbanten.com – Bupati Serang Ratu Zakiyah mengimbau para aparatur desa menjadi garda terdepan dalam mencegah tenaga migran non prosedural atau tenaga kerja ilegal.

Zakiyah menuturkan, Kabupaten Serang menjadi daerah penyumbang tenaga kerja migran terbanyak di Provinsi Banten. Karenanya, perangkat desa harus menjadi garda terdepan memberikan pemahaman kepada masyarakat.

“Jadi ini penguatannya pertama untuk para perangkat desa, karena garda terdepan yang paling dekat dengan masyarakat sehingga terkait dengan tenaga migran non prosedural itu harus betul-betul harus di mitigasi,” kata Zakiyah usai membuka acara penguatan HAM bagi aparatur pada Selasa 22 Juli 2025.

“Karena Kabupaten Serang penyumbang tenaga migran terbanyak, maka tentu para aparat desa harus mendapatkan penguatan mengenai apa yang tidak boleh dilakukan untuk tenaga migran terutama yang non prosedural,” sambungnya.

Zakiyah mengungkapkan, apabila ada pembiaran terhadap TKI ilegal, maka resiko yang dihadapi oleh warga yang bersangkutan sangat besar sekali.

Zakiyah pun mengungkapkan beberapa daerah penyumbang tenaga kerja terbanyak di Kabupaten Serang yang sangat rentan juga ada TKI ilegal.

“Karena resikonya sangat merugikan bagi warga itu sendiri. Ada beberapa kecamatan yang biasa memberangkatkan tenaga migran, ada pontang, Tirtayasa, Tanara. Saya belum dapat informasi yang akurat tenaga migran paling banyak itu di daerah mana tapi di wilayah itulah ya,” ungkapnya.

“Kalau nanti di negara tersebut dia melanggar hal-hal yang tidak kita inginkan itu pasti akan sulit melakukan mitigasi resikonya. Oleh karena itu kita harus adakan mitigasi resiko pencegahan untuk tenaga migran non prosedural sebaiknya sesuai dengan prosedur yang ada,’ tambahnya.

Terkait peran Pemkab Serang semisal ada warga yang terjerat masalah ketika menjadi TKI di suatu negara, Zakiyah mengaku harus melihat permasalahan secara komprehensif. Ia mengaku dalam hal demikian Pemkab selaku pelaksana di daerah tidak bisa bekerja sendiri, melainkan harus berkolaborasi terutama dengan pemerintah pusat.

“Kalau itu (ada TKI Serang bermasalah ) nanti kita lihat kasusnya sejauh mana kasus yang dihadapi di negara itu. Karena kan kita juga di Pemkab tidak bisa bergerak sendiri harus dengan menteri HAM menteri Hukum dan lain-lain jadi harus kolaborasi,” tutup Zakiyah. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *