Oknum Brimob Dilaporkan Ke Polresta Serkot Diduga Aniaya Pria Paruh Baya
Serang, – Seorang warga melaporkan oknum anggota brimob yang bertugas di Polda Banten, karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap pria paruh baya.
Kuasa Hukum Korban Panri Situmorang mengatakan bahwa, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi didalam mobil saat korban bernama Panut (47) dijemput dari kediamannya oleh oknum Brimob berinisial JM dan dua orang warga sipil, pada Jumat 2 Mei 2025.
“Jadi korban ini dijemput oleh oknum JM dibawa dari rumah korban menuju rumah oknum, selama di perjalanan didalam mobil oknum Brimob bersama satu orang sipil melakukan pemukulan kepada klien kami,” ungkap Panri kepada awak media usai melakukan Laporan ke Satreskrim Polres Serang.
Panri mengungkapkan kronologi motif pemukulan tersebut bermula saat korban sebagai pemborong dan pekerja bangunan dituduh tidak melakukan pembayaran setelah pekerjaan setelah kepada pihak pemodal yang juga orang tua dari oknum berimob.
“Orang tua oknum ini pemodal jadi korban ini ada uang yang belum dibayarkan kepada pemodal, karena memang hasil kerjaan korban ini belum dibayarkan semua,” tuturnya.
Inti dari permasalahan kata Panri, oknum Brimob ingin menagih hutang kepada korban dengan cara kekerasan, dijemput dan dipukuli.
“Dari keramat klien kami ke sepang Taktakan di rumah oknum itu klien kami juga pukuli di teras rumah. Selanjutnya di bawa ke kamar disitu juga korban ini dipukuli, dijemput dari jam 7 dipulangkan klien kami jam 11 malam dalam kondisi lemas tidak bisa jalan,” tegasnya.
Kini kasus tersebut telah dilaporkan oleh korban dan kuasa hukumnyake Satreskrim Polresta Serang Kota dengan tuduhan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan terhadap orang atau barang. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. (Red)

