Hukrim

Kepala DLH Tangsel Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah Rp75 Miliar

Spread the love

Serang, – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah senilai Rp75 miliar pada tahun anggaran 2024.

Penetapan tersangka ini dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten setelah Wahyunoto menjalani pemeriksaan intensif selama lima jam pada Selasa (15/4/2025).

Wahyunoto tiba di Gedung Kejati Banten sekitar pukul 09.00 WIB. Usai pemeriksaan, ia terlihat keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol sekitar pukul 14.00 WIB.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengonfirmasi penahanan Wahyunoto.

“Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kembali melakukan penahanan terhadap tersangka WL (Wahyunoto Lukman),” ujarnya di hadapan awak media.

Wahyunoto langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Pandeglang untuk 20 hari ke depan. Sebelum menjerat Wahyunoto, Kejati Banten telah menetapkan Direktur Utama PT EPP berinisial SYM.

Perusahaan yang menjadi penyedia jasa pengelolaan dan pengangkutan sampah di Tangerang Selatan, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Penyelidikan mengungkap adanya dugaan kuat bahwa Wahyunoto dan SYM melakukan praktik kongkalikong untuk memanipulasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) PT EPP.

Tujuannya adalah untuk memastikan perusahaan tersebut memenangkan tender pengelolaan dan pengangkutan sampah di wilayah Tangerang Selatan.

Lebih lanjut, Rangga mengungkapkan peran aktif Wahyunoto dalam menentukan lokasi pembuangan sampah ilegal. Dalam aksinya, Wahyunoto dibantu oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di DLH Tangerang Selatan bernama Zeki Yamani.

“Pada saat pelaksanaan pekerjaan, tersangka WL bersama-sama dengan saudara Zeki Yamani, telah secara aktif berperan dalam menentukan titik lokasi buang sampah,” jelas Rangga.

Ia menambahkan bahwa lokasi-lokasi pembuangan sampah yang ditentukan tersebut tidak memenuhi standar dan kriteria sebagai tempat pemrosesan akhir sampah yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Rangga memaparkan bahwa lokasi pembuangan sampah ilegal tersebut tersebar di berbagai wilayah penyangga ibu kota, termasuk Kabupaten Tangerang, Bogor, dan Bekasi.

“Itu lahan-lahan tersebut merupakan lahan-lahan orang per orangan, jadi bukan lahan tempat pemrosesan akhir,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi sorotan tajam terkait tata kelola persampahan di daerah perkotaan dan dugaan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. Kejati Banten menyatakan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *