News

Alasan MK Perintahkan PSU Pilkada Kabupaten Serang, Singgung-singgung Soal Peran Menteri Desa

Spread the love

Serang,- Mahkamah Konstitusi (MK) mememerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada Kabupaten Serang.

Putusan PSU Pilkada Kabupaten Serang tersebut dibacakan dalam sidang gugatan sengketa pilkada di Gedung MK, Senin 24 Februari 2025.

Adapun putusan PSU Pilkada Kabupaten Serang dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo disaksikan hakim MK lainnya.

“Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024 di seluruh TPS,” ujarnya.

“Dengan mendasarkan pada daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan dan daftar pemilih tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024,” katanya.

“Paling lama 60 hari sejak putusan a quo dicapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil PSU tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” tuturnya.

Hakim MK Enny Nurbaningsih membacakan sejumlah pertimbangan sehingga Pilkda Kabupaten Serang diputusan untuk PSU.

“Menimbang bahwa dengan telah dapat dibuktikannya dalil pokok permohonan pemohon a quo berkenaan dengan ketidaknetralan kepala desa dalam pemilukada,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan, terjadi sebuah pelanggaran yang terstruktur sehingga adalahnya keberpihakan kepala desa.

“Pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur karena melibatkan struktur aparat pemerintahan desa yang berkaitan erat dengan tindakan atau perubahan baik yang disengaja maupun tidak disengaja yang dilakukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah tertinggal dalam kapasitasnya selaku pejabat negara,” tuturnya.

MK menilai, dengan tindakan sang menteri membuat timbulnya keberpihakan kepala desa dalam pilkada.

“Pelanggaran tersebut menyebabkan keberpihakan kepala desa yang terjadi secara masif di sejumlah desa yang tersebat di kecamatan di Kabupaten Serang,” ujarnya.

Dengan sejumlah hal tersebut membuat MK semakin meyakini terjadi serangkaian pelanggaran.

“Oleh karena itu, Mahkamah meyakini terjadi serangkaian pelanggaran yang ecara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih,” tuturnya. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *