News

Dugaan Korupsi BPO Al Muktabar, 7 Pejabat Pemprov Banten Diperiksa Kejati

Spread the love

Serang, – Sejumlah pejabat Pemprov Banten diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Pemeriksaan tersebut berkaitan perkara dugaan korupsi pengelolaan Biaya Penunjang Operasional (BPO) Penjabat (Pj) Gubernur Banten periode 2022-2024 sebesar Rp39 miliar.

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan hingga saat ini sudah tujuh pejabat Pemprov Banten yang diperiksa.

“Saat ini perkembangannya sudah tujuh orang dari Pemprov Banten yang diperiksa. Terkait siapa-siapa saja yang diperiksa karena ini masih bersifat tertutup belum bisa kami sampaikan,” kata Rangga, Jumat (31/1/2025).

Disampaikan Rangga, penyelidikan dugaan korupsi ini dimulai pada 2 Januari 2025 lalu dan merupakan limpahan dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Dana BOP yang seharusnya digunakan Pj Gubernur untuk pelaksanaan tugas diduga diselewengkan sebesar Rp39 miliar.

“Saat ini prosesnya masih penyelidikan untuk dicari apakah ada unsur pidananya atau tidak dalam dugaan korupsi tersebut,” katanya.

Disampaikan Rangga, penyidik pun akan memanggil Pj Gubernur Banten periode 2022-2024, Al Muktabar untuk dimintai keterangan terkait penyelewengan dana operasional gubernur tersebut.

“Kalau kemungkinan dipanggil karena laporannya terkait dengan biaya penunjang operasional Rp39 miliar Pj Gubernur,” ujarnya.

Kendati demikian, Rangga masih enggan mengungkap tujuh pejabat Pemprov Banten yang telah dimintai keterangan oleh penyidik.”Masih dilakukan klarifikasi,” katanya (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *