Anak Syafrudin, Sofa Bela Disebut Terlibat Kelola Area Lahan Stadion
Serang, – Mantan Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Banten, Sarnata didakwa korupsi Rp564Juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Serang, Endo Prabowo dan Herdiansyah menyebut, Sarnata bersama pihak swasta Basyar Alhafi korupsi pengelolaan aset lahan di kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri,Terdakwa ataupun orang lain yaitu saksi Basyar Alhafi (dalam penyidikan terpisah) sebesar Rp. 564.241.475,00,” kata Herdiansyah dihadapan hakim yang diketuai Mochamad Ichwanudin di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (10/10/2024).
Dikatakan Herdiansyah, kedua terdakwa didakwa pasal 2 subsider pasal 3 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Dalam dakwaan menyebut, kasus berawal pada 12 Juni 2023, saat itu terdakwa Basyar mengirim surat permohonan kepada Wali Kota Serang Syafrudin untuk kemudian disposisi kepada Sarnata selaku Kadisparpora Kota Serang.
Seminggu sebelum penandatanganan kerja sama, Basyar bersama anak Syafrudin, yaitu Sofa Bela Mulia dan Haznam mendatangi ruangan Kadisparpora Sarnata.
Saat itu, Sofa yang kini menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Serang menyatakan niatnya untuk mengelola lapak pedagang di Stadion Maulana Yusuf.
Namun, Sarnata akan melakukan kajian terlebih dahulu karena dirinya merupakan Kadisparpora baru.
Untuk meyakinkan Sarnata, Basyar lalu mengatakan kalau dirinya diutus oleh Walikota Serang, Syafrudin membahas mengenai pengelolaan lapak pedagang.
Pada 16 Juni 2023, anak buah Sarnata, Kabid Olahraga Disparpora, Muhammad Nafis meminta Basyar menemui Sarnata.
Lalu, rekan Haznam, Irfan Hielmy diminta tolong untuk mengedit perjanjian kerja sama.
Adapun yang diubah besaran sewa atau retribusi menjadi sebesar Rp95,6 juta per tahun atau per bulan sebesar Rp7,9 juta.
“Sebelum ditandatangani, Basyar menelepon Sofa untuk memberi tahu. Basyar lalu menandatangani perjanjian kerja sama tersebut dengan Disparpora,” ujar Herdiansyah.
Herdiansyah menilai, perjanjian tersebut tidak berpedoman dengan hasil hitungan kantor jasa penilai publik yang ditunjuk untuk melakukan penilaian sewa lahan kawasan di Stadion.
Sebab, dari penilaian kantor jasa penilai publik luas lahan 5,689,83 m2 dengan nilai sewa per tahun sebesar Rp483,6 juta.
Namun, dalam surat perjanjian yang sudah ditandatangani oleh Basyar, sewa lahan itu sebesar Rp95,6 juta per tahun dan tidak mencantumkan luas.
Selain itu, lanjut Herdiansyah, Basyar juga seharusnya melakukan penyetoran uang sewa paling lambat 2 hari sebelum kerja sama ditandatangani.
“Tapi hingga penandatanganan 16 Juni itu ia tidak melakukan transfer ke rekening kas umum daerah,” kata Herdiansyah.
Setelah penandatanganan kerja sama, Sarnata sempat melapor ke Nanang Saefudin yang saat itu menjabat sebagai Sekda Kota Serang.
Sarnata saat itu mengaku jika dirinya khilaf menandatangani perjanjian tersebut.
“(Sarnata) meminta arahan dari Nanang Saefudin. Dan saksi Nanang Saefudin menyarankan pembatalan harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan,” .
Sampai 9 Agustus 2024, jumlah kios yang sudah dibangun Basyar sebanyak 71 kios, dengan biaya sewa Rp12 juta per 5 tahun dan uang yang sudah terkumpul oleh Basyar sebesar Rp456,7 juta. (Red)

