Kuasa Hukum Warga Lebak Indah Kota Serang Desak Hentikan Pembangunan Ruko Di Lahan Fasum
Serang,- Kuasa hukum warga Perumahan Lebak Indah, Kelurahan Terondol, Kecamatan Serang, Kota Serang, minta untuk menghentikan pembangunan ruko yang dibangun oleh developer atau pengembang PT Putra Windu.
Penghentian itu lantaran pembangunan ruko dianggap ilegal karena dibangun di atas lahan prasana sarana utilitas (PSU) atau fasilitas umum (fasum) perumahan Lebak Indah.
Desakan penghentian pembangunan ruko itu terungkap dalam acara audiensi dengan Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman, Ketua Komisi III DPRD Kota Serang Heni Sulastri, dan beberapa anggotanya di ruang Aspirasi DPRD Kota Serang, Selasa 8 Oktober 2024.
Kuasa Hukum Warga Perumahan Lebak Indah, Muhammad Fadli Mahdi mengatakan, pihaknya menginginkan segera menutup akses pembangunan ruko di perumahan klainnya.
“Saya selaku advokat warga Lebak Indah, intinya segera menutup akses pembangunan ruko. Jangan terjadi pembangunan baru,” kata Fadli.
Ia mengancam bakal mengusut tuntas kasus penyerobatan lahan PSU yang dibangun ruko oleh developer.
“Saya selaku advokat akan mengusut tuntas, dan sikat habis mafia, oknum yang terlibat dalam pihak warga ke pemerintah daerah,” ancamnya.
Fadli mengungkapkan, tahun 2019 lalu ada serah terima piagam aset lahan PSU Perumahan Lebak Indah dari Pemkot Serang.
Ia meyakini serah terima aset PSU perumahannya sah, karena diserahkan langsung oleh Walikota Serang periode 2018-2023 Syafrudin.
Namun pihaknya merasa aneh, karena penyerahan PSU perumahannya tidak tercatat oleh DPKP Kota Serang.
“Itu resmi. Kenapa gak tercatat di Perkim. Berarti ada manipulasi data dan mengaburkan data, sehingga developer semena-menanya untuk membangun ruko,” ungkap dia.
Ia menyebutkan, inisial nama oknum pegawai negeri sipil (PNS) Kota Serang yang diduga terlibat dalam penyerobatan aset PSU Pemkot Serang. (Red)

