News

Pajak BPHTB Nol Persen bagi MBR Dinilai Pengaruhi PAD Kota Serang

Spread the love

SERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang menilai pemberlakuan nol persen Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada konsumen perumahan bersubsidi kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang.

Hal itu Kepala Bapenda Kota Serang W Hari Pamungkas menjelaskan, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) kepada MBR dapat mempengaruhi PAD Kota Serang. Setidaknya 10 persen dari target BPHTB Kota Serang.

“Kalau tadi kita berhitung dengan data, porsi dari rumah subsidi atau FLPP, mengambil porsi kurang lebih 10 persen atau Rp10 miliaran dari target bphtb kota Serang,” jelasnya, Minggu (14/7).

Dengan begitu, kata Hari, pihaknya akan mengoptimalkan BPHTB diluar dari pemberlakuan nol persen kepada MBR, dengan melakukan pendataan ulang Pajak BPHTB sebesar lima persen.

“Dioptimalkan arrtinya, kita cari sumber dari BPHTB yang tidak kena nol persen, kan masih banyak transaksi-transaksi di Kota Serang, kita akan mendata Pajak BPHTB sebesar lima persen. Kita edukasi supaya membayar pajak,” tuturnya.

Hari juga mengaku, akan melakukan pengecekan terhadap notaris dan para developer perumahan. Untuk mengetahui apakah para developer sudah berikat atau belum. Dan mana saja yang di luar objek pemberlakuan pajak nol persen.

“Cuma memang mekanisme perluasan sekarang itu satu harus sinkronisasi dengan Kanwil Kemenhukam dan provinsi, kemudian harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri,” akunya.

Maka dari itu, BPHTB nol persen akan tetap diberlakukan kepada MBR, karena sesuai dengan aturan yang ada.

“Artinya amanat regulasi yang harus dilakukan oleh pemerintah Kota Serang, di mana untuk masyarakat berpenghasilan rendah itu dikecualikan dari objek pajak BPHTB atau nol persen untuk pajak BPHTB-nya,” ujarnya.

Hari menjelaskan, jika merujuk pada Permen PU Nomor 22 Tahun 2023 memang ada keharusan menunjuk developer juga yang ditunjuk untuk melaksanakan program. Supaya ada kepastian hukum terhadap wajib pajaknya, yakni developer perumahan itu sendiri dan masyarakat yang hendak membeli rumah.

Kemudian, di Undang-undang nomor 1 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang tertuang di pasal 13, kemudian di Peraturan Pemerintah (PP) 35 tentang pedoman untuk pajak daerah dan retribusi. Serta di dalam Perda 1 Kota Serang juga muncul tentang pajak daerah dan retribusi.

“Sebagai objek Pajak BPHTB itu harus ditetapkan melalui penetapan Kepala Daerah atau Wali Kota. ini yang harus kita lakukan untuk menyusun Peraturan Wali Kota,” tuturnya.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Banten telah melakukan Rapat Kerja bersama dengan Pemerintah Kota Serang, yang dihadiri langsung oleh Penjabat Wali Kota Serang.

Ketua REI DPD Banten Roni H Adali mengatakan, dalam rapat ini, REI mendorong Pemkot Serang untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwal),  serta Peraturan Daerah (Perda) mengenai rumah subsidi yang tidak dikenai Pajak BPHTB.

“Rapat ini untuk membahas masalah BPHTB nol persen bagi MBR, Alhamdulillah pak wali tadi sudah mensupport mendukung, tinggal satu langkah lagi yaitu Perwal yang akan dibuat dan itu akan segera,” tuturnya, Kamis (11/7). (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *