News

Diskominfo Provinsi Banten Intensifkan Sosialisasi Bahaya Judol

Spread the love

SERANG, – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Provinsi Banten saat ini tengah mengintensifkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, pelajar dan ASN di lingkungan Pemprov Banten tegrkait dengan bahaya Judi Online (Judol).

Hal itu dilakukan seiring dengan semakin massif-nya masyarakat yang ‘ketergantungan’ terhadap permainan Judol, padahal jika dilihat dari dampak negatifnya itu sangat berbahaya baik pada perkembangan psikologis dan pola pikir seseorang.

Plt Kepala Diskominfo SP Provinsi Banten Nana Suryana mengatakan, salah satu upaya sosialisasi yang dilakukan itu dengan memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada ASN di lingkungan Pemprov Banten agar tidak terpapar tehadap Judol.

“Selain itu kita juga menyasar para pelajar di sekolah tingkat SMAN sederajat,” katanya, seusai mengikuti acara sosialisasi sekaligus Bimtek khusus kepada ASN di lingkungan Pemprov Banten, Kamis (27/6/2024).

Nana mengaku, sampai saat ini belum semua sekolah dilakukan sosialisasi. Semuanya bertahap. Namun demikian, dirinya berharap, para peserta yang mengikuti sosialisasi itu bisa menginformasikan kepada keluarga dan orang-orang sekitarnya, sebagai upaya pencegahan.

“Kalau tidak ada yang memberikan edukasi, fenomena ini akan terus menyebar,” ucapnya.

Selain melakukan sosialisasi, lanjut Nana, pihaknya juga selalu inten berkoordinasi dengan Polda Banten dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) berkenaan dengan website-website Judol yang masuk ke website resmi pemerintah untuk dilakukan pemblokiran.

“Karena yang mempunyai kewenangan untuk pemblokiran itu adalah mereka,” ucapnya.

Diakui Nana, sosialisasi ini sebagai bentuk pencegahan dan ajakan keapda semua pihak untuk ikut terlibat aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, sebagaimana yang diarahkan juga oleh bapak Pj Gubernur Banten.

“Kita harus ikut aktif berperan serta dalam peberantasan Judol ini,” ujarnya.

Masyarakat harus disadarkan, karena dampak negatif Judol ini tidak hanya dapat menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga, tetapi juga ada unsur pidana yang bisa menjeratnya. Termasuk juga ASN.

Terkait dengan pembentukan Satgas, Nana mengaku pihaknya tidak mempunyai kapasitas untuk itu. Sebab, leading sektor dari pemberantasan Judol ini ada di Polda Banten untuk tingkat daerah. Meski demikian, jika memang kita dibutuhkan atau diajak bergabung, tentu kita akan siap untuk itu.

“Oh tentu siap. Kita juga banyak tim IT yang bisa bekerjasama dalam rangka operasi cyber itu,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *