News

Polda Banten Bongkar Penyuntikan Gas LPG Subsidi di Cilegon

Spread the love

Serang,- Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap kasus pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak dan gas LPG subsidi, Hingga merugikan negara sebesar Rp 3 Milyar, di Gedong Dalem, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, kamis (20/6/24).

Pengungkapan kasus ini digelar di halaman Polda Banten, dan dihadiri Kabid Humas Polda Banten Didik Haryanto, Wadirkrimsus Polda Banten Wiwin Setiawan dan Kasubdit III AKBP Ade Papa Rihi.

Kabid Humas polda Banten Kombes Didik haryanto, mengatakan pengungkapan kasus tindak pindana penyalah gunaan niaga bahan bakar minyak dan gas/lpg subsidi dimana berdasarkan informasi masyarakat, pengungkapan LPG subsidi dengan cara pemindahan atau penyuntikan di Kampung Gedong Dalem Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

“Salah satu kecurangan yang berhasil diungkap anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil Mengamankan dua orang pelaku dengan barang bukti sebanyak 570 tabung, terdiri dari tabung gas LPG 3, 5, 12, dan ukuran 50 kilogram, dua tersangka dengan inisial AS (34) dan AI (38),”ungkap Kabid humas.

Lanjut Didik, modus dari para pelaku ini membeli gas LPG 3Kg Subsidi diberbagai agen dengan harga Rp 22.000, lalu dikumpulkan setelah itu disuntik ke tabung 12, dan 50 Kg Non subsidi.

Setelah di Oplos ke LPG Non Subsidi itu dijual oleh mereka sehingga para pelaku ini mengambil keuntungan mencapai Rp 13.000.000 per hari, sehingga merugikan negara mencapai Rp 3 Milyar selama 8 bulan beroprasi, modusnya menyuntikkan tabung gas 3kg subsidi ke 12kg dan 50 kg Non Subsidi,”ucapnya.

Menurut Didik tentunya ini sangat merugikan masyarakat, khususnya masyarakat yang membutuhkan subsidi LPG 3KG Karena mereka mengambil hak masyarakat umum.

“Jadi mereka sangat merugikan terlebih LPG 3KG Subsidi mereka oplos masukan ke tabung 12kg dan 50 kg Non Subsidi untuk mencari keuntungan pribadi,”paparnya.

Akibat perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *