Polisi Ungkap Motif Ayah Bunuh Anak Kandung di Serang
Serang,- Agus (30) pelaku pembunuhan terhadap anak kandungnya di kecamatan Ciomas, kabupaten Serang, Banten ditangkap disekitar perkebunan yang berjarak sekitar 10 kilometer dari rumahanya. Sebelum ditangkap pelaku sempat membuang sebilah golok yang digunakan untuk membunuh anak kandungnya.
Dalam press release, Polisi akhirnya mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan seorang Ayah terhadap anak kandungnya sendiri, yang berusia masih balita. Pelaku yang selama satu tahun sedang menjalankan amalan untuk memperbaiki Ekonomi keluarga, mengaku mendapatkan bisikan untuk menyembelih anak kandungnya, (19/6/24).
Menurut Kapolresta Serkot, Kombes Pol Sofwan Herwanto mengatakan Motif pembunuhan terungkap, pelaku yang mempunyai dua anak ini, selama satu tahun terakhir sedang menjalankan ilmu kebatinan, dengan tujuan untuk memperbaiki ekonomi keluarga.
“Hasil pemeriksaan, pelaku sedang menjalani ilmu kebatinan dengan cara mendatangi tempat peziarahan dan mendapatkan amalan untuk mengubah keadaan ekonomi menjadi lebih baik,” katanya.
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, tidak ada niatan untuk untuk membunuh anaknya. Perbuatan membunuh anaknya muncul pada pukul 3.00 WIB setelah pelaku terbangun dan mengaku mendapatkan bisikan untuk melengkapi amalannya tersebut. Amalan yang dilakukan oleh pelaku, dilakukan sendiri, dan tidak tidak ada yang memerintah. Sehingga polisi memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam pembunuhan tersebut.
“Pelaku membunuh anaknya dengan cara menggorok leher anak korban menggunakan sebilah golok yang menyebabkan anak korban meninggal dunia, pernah mengalami mimpi bahwa menerima golok dimana golok tersebut tidak boleh dikeluarkan sembarangan, sekitar jam 3 pagi pelaku bangun dan mengambil golok yang ditempatkan di pakaian anaknya, setelah ambil golok melaku mengaku mengalir begitu saja untuk membunuh,” ucapnya.
Polisi juga berencana akan melakukan pemeriksaan, untuk memastikan kondisi kejiwaannya. Karna perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Red)

