News

Polda Banten Kembali Tangkap Lima Tersangka Kasus Perburuan Badak

Spread the love

SERANG,- Kepolisian daerah polda Banten mengungkap kembali menangkap lima orang tersangka, kasus pemburuan badak cula satu di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Provinsi Banten. Pihak kepolisian juga masih mengejar delapan DPO (11/06/2024).

Dalam siaran pers yang digelar di Mapolda Banten, Kapolda Banten, Irjen Pol Abdul Karim didampingin oleh Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup KLHK Rasio Ridho Sani, Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, dan Kepala Balai TNUK, Ardi Andono menyampaikan perkembangan kasus perburuan badak.

Dari tangan para tersangka polisi berhasil menyita sejumlah senjata api jenis bedil loco, peluru hingga bubuk, mesiu.

Kapolda Banten, Irjen Pol Abdul Karim mengatakan Dari 14 pelaku pemburu Badak yang dikejar Polda Banten, enam pelaku berhasil ditangkap. Dua penadah berhasil ditangkap sementara delapan pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang atau DPO.

”Ke enam pelaku yang sudah ditangkap, yaitu Sunendi sudah divonis 12 tahun penjara oleh pengadilan negeri Pandeglang. Atang Damanhuri berperan pemotong cula, Sahru ketua kelompok, Leli Isnen dan Sayudin pemotong cula dan pembawa perlengkapan,” ucapnya.

“Dan Dua Penadah Yaitu Wily Dan Yogi Yang Juga Sudah Ditangkap Oleh Polda Banten Sementara Delapan Pelaku Yang Masih DPO Yaitu Sukarya Nurhadi Icut Haris Dan Sahud karip Rahmat Dan Wandi,” tambah Abdul.

Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan Pihak Kepolisian Bersama Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI Untuk Mengejar Para Pelaku.

“Pihak KLHK RI akan terus melakukan kerjasama dengan Polda Banten Untuk memburu para pelaku perburuan badak cula satu di Ujung Kulon ini,” ujar Rasio.

Dan pihak KLHK mengapresiasi pihak Kepolisian yang telah menghukum para pelaku agar ada efek jera kepada para pelaku (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *