Telusuri Aset, Pemprov Banten Bentuk Satgas
SERANG – Pemprov Banten membentuk Satuan Tugas (Satgas) penelusuran aset. Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK terhadap hasil pemeriksaan fisik atas peralatan dan mesin menunjukan terdapat 211 unit Kendaraan Dinas (Randis) yang tidak diketahui keberadaannya.
Ratusan Randis itu merupakan hasil pencatatan dari tahun 2001-2019 dan masih dicatat pada Kartu Inventasi Barang (KIB B) dengan kondisi baik.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, dengan pembentukan Satgas ini, berdasarkan keputusan Sekretaris Daerah nomor 61 tahun 2024 tentang pembentukan satuan tugas penelusuran kendaraan Dinas di Biro Umum dan perlengkapan Sekretaris Daerah Provinsi Banten TA 2024.
Atas hal itu juga telah dikeluarkan SE Gubernur Banten Nomor 20 tahun 2024 tentang pembayaran pajak kendaraan dinas dilingkungan Pemprov Banten serta SE Sekretaris Banten Nomor 21 tahun 2024 tentang pengamanan penertiban kendaraan dinas dilingkungan Pemprov Banten.
“Seluruh OPD juga diminta melakukan inventarisasi atas kendaraan dinas dan menyampaikan inventarisasi kepada Sekda sebagai pengelola barang,” ujarnya, Kamis (13/6/2024).
Dengan pembentukan Satgas ini, Rina berharap penelusuran aset Pemprov, terutama kendaraan, bisa lebih maksimal dilakukan. Sehingga dengan begitu, penataan aset di Pemprov bisa lebih baik lagi.
“Secara umum tatakelola aset Pemprov Banten dinilai baik oleh BPK, dan diapresiasi oleh KPK menjadi daerah dengan progres pengsertipikatan Aset tanah dengan cakupan sertifikasinya terluas di Indonesia,” ucapnya.
Selanjutnya, Rina mengatakan untuk meningkatkan kinerja tatakelola aset yang lainnya, BPK setiap tahun terus mendalami per jenis aset-aset yang ada di Pemprov Banten. Pada tahun ini BPK fokus terhadap pemeriksaan aset kendaraan dinas yang diperoleh dari tahun 2001-2019.
“Seluruh Perangkat Daerah di Pemprov Banten saat terus melakukan langkah-langkah menelusuri hal tersebut, alhamdulillah secara bertahap kendaraan-kendaraan telah terindentifikasi. Mudah-mudahan semua bisa terdata baik kondisi fisik kendaraannya maupun pemiliknya,” katanya.
Dikatakannnya, permasalahan tatakelola aset menjadi perhatian semua daerah. Namun seiring perjalanan dengan perbaikan tatakelola dan regulasi saat ini diharapkan mampu memperbaiki tatakelola aset.
“Diharapkan rekomendasi BPK ini menjadi salah satu upaya agar para pihak yang merasa menguasai aset negara berupa kendaran dinas harus bertanggungjawab atas aset yang dikuasainya. Sehingga tatakelola aset ke depan akan lebih akuntabel karena semua pihak saling menjaga,” tutupnya. (Red)

