Persoalan Penjualan Randis Mantan Wali Kota Serang Belum Menemukan Titik Terang
SERANG, – Persoalan penjualan mobil dinas milik mantan Wali Kota Serang periode 2018-2023 hingga saat ini masih belum menemukan titik terang, padahal Syafrudin sudah siap melakukan pembelian atas mobil dinas yang masih ia kuasai itu.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Kabag Umum Pemkot Serang Iman Setiawan, dirinya mengaku mantan Wali Kota Serang periode 2018-2023 Syafrudin sudah siap melakukan pembelian mobil dinasnya yang dipakai saat menjabat.
Namun hingga saat ini masih menunggu persetujuan melalui Surat Keputusan (SK) penetapan atau pelepasan dari Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat sebagai hak pengusaha barang.
“Sebenarnya hingga saat ini pak Syafrudin itu siap bayar, hanya tinggal menunggu SK penetapan atau pelepasan hak dari Pak Pj Wali Kota sebagai penguasa hak barang,” kata Iman Setiawan saat diwawancarai, Selasa (11/6).
Ia juga menyampaikan walau sudah ada persetujuan dari pihak pengelola barang yaitu Sekertaris Daerah (Sekda) tetap harus mendapatkan persetujuan dari Pj Wali Kota Serang sebagai pimpinan tertinggi.
“Kalau pengelola barang kan pak Sekda, sebagai penguasa barang kan pak Pj Wali Kota jadi harus memberikan persetujuan pada pembelian mobil tersebut,” katanya.
Dan apabila sudah keluar SK maka nantinya bisa langsung melakukan transaksi.
Sedangkan untuk pengajuan pembelian barang dan permohonan yang diajukan oleh Syafrudin sudah dilakukan sejak bulan Desember 2023.
“Pengajuannya dan permohonannya sudah dilakukan dari sejak pak Syafrudin purna bulan Desember 2023, tinggal ditindaklanjuti ke aset, aset bergerak ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dinilai,” jelasnya.
Jika sudah keluar harga barang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) tinggal penetapan SK Pj Wali Kota Serang dan dilakukan pembayaran.
“Saat ini belum karena SK ini belum dikeluarkan oleh pak Pj Wali Kota Serang. Sebenarnya kewenangan daerah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 20 tahun 2022 tentang Perubahan atas PP nomor 84 tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara atau daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas,” katanya.
Dikatakan Iman Setiawan, pada tahun 2024 ini pihaknya tidak menganggarkan untuk pembelian mobil dinas untuk Pj Wali Kota Serang.
Akan tetapi, pihaknya sudah menyiapkan kendaraan dinas untuk Pj Wali Kota Serang bermerek Toyota Pajero Sport.
“Begitu pak Pj dilantik kendaraan dinas itu sudah siap. Artinya tidak menganggu kinerja pak Wali Kota yang sekarang,” katanya.
“Kuncinya kan di aturan itu tidak mengganggu kinerja pemerintahan, kecuali tidak ada pengganti mobilnya,” sambungnya.
Sedangkan untuk nanti ketika ada pimpinan baru, pihaknya akan kembali mengusulkan kendaraan dinas.
“Nanti kalau ada pimpinan yang terpilih atau Wali Kota Serang definitif akan menyiapkan anggarannya,” katanya.
Menanggapi hal ini, Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat mengaku alasan dirinya masih belum menandatangani SK pembelian mobil dinas milik Syafrudin dikarenakan masih membutuhkan pertimbangan secara matang. Dikarenakan, tahun ini Pemkot Serang tidak menganggarkan mobil dinas Wali Kota Serang terpilih nanti.
“Karena kalau kendaraan dinas untuk Wali Kota tidak kita anggarkan di APBD 2024, berarti itu menjadi tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” katanya.
“Kecuali, kalau misalkan ada dianggarannya baru boleh. Ditakutkan, begitu ada Wali Kota terpilih mau naik apa coba? Kan kita harus menghargai untuk Wali Kota terpilih,” sambungnya.
Selain itu, Pemkot juga masih menunggu Keputusan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk mengeluarkan SK pelepasan hak atau penjualan mobil dinas tersebut.
“Terkait surat sudah ada rekomendasi dari Kemendagri dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. Diserahkan dan yang memutuskan Provinsi dan tinggal menunggu suratnya,” tandasnya. (Red)

