News

Pelaku Pemburu Badak Jawa di TNUK Divonis 12 Tahun Penjara

Spread the love

Pandeglang,- Pengadilan negeri (PN) Pandeglang menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara, kepada seorang pemburu Badak Jawa, salah satu satwa dilindungi yang hanya ada di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), berdasarkan fakta persidangan, terdakwa dan kelompoknya telah membunuh 6 ekor Badak dengan cara ditembak, untuk diambil culanya.

Sidang dengan agenda putusan vonis majelis hakim PN Pandeglang dengan terdakwa Sunendi (32) tersebut digelar secara terbuka, Rabu (05/06/24).

Pelaku yang sudah diseret ke meja hijau, yakni Suhendi (32) warga desa Rancapinang, kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang. Berdasarkan fakta persidangan, pelaku berburu Badak di TNUK bersama empat rekannya, dengan menggunakan senjata api. Perburuan Badak yang dilakukan oleh kelompok Sunendi, sudah dilakukan sejak tahun 2019, dan kelompok ini sudah membunuh 6 ekor Badak Jawa, yakni 5 jantan dan 1 betina.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam serta Pasal 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan vonis, Sunendi dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 Juta kepada terdakwa, dan apabila terdakwa tidak mampu membayar maka akan diganti dengan hukuman selama 2 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 12 tahun penjara,” kata Joni saat membacakan putusan.

“Denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 bulan,” jelasnya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Sunendi dengan penjara 5 tahun denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, Sunendi menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

“Pikir-pikir, Yang Mulia,” katanya.

Jika dalam tujuh hari terdakwa tidak memberikan keputusan, maka dianggap menerima vonis yang diberikan majelis hakim. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *