Distan Banten Terjunkan Tim Awasi 1.800 Lapak Hewan Kurban
SERANG – Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten akan menurunkan 40 personil untuk melakukan pengawasan terhadap 1.800 lapak hewan kurban yang tersebar di delapan Kabupaten dan Kota. Pengawasan dilakukan sejak tanggal 5-14 Juni 2024 bersama Pemda setempat.
Kepala Distan Provinsi Banten Agus M Tauchid mengungkapkan, rangkaian pengawasan ini, merupakan salah satu yang dilakukan Pemprov untuk memastikan hewan kurban yang diperjualbelikan di Provinsi Banten dalam kondisi sehat, cukup umur dan memenuhi kaidah syariat agama.
“Sehingga bagi umat muslim, niatan ibadah kurban yang mereka dilakukan bisa merasa aman dan nyaman, karena semuanya sudah memenuhi kaidah syariat agama islam,” katanya, Selasa (4/6/2024).
Untuk bisa lebih maksimal, dalam pengawasan yang dilakukan itu juga melibatkan para Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) serta Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Provinsi Banten. Mereka diberikan sosialisasi dan edukasi sebelum melakukan pengawasan, sehingga pengetahuan mereka akan kesehatan hewan kurban menjadi lebih matang.
Diakui Agus, petugas pemantau hewan kurban ini berperan dalam memantau pelaksanaan pemotongan hewan kurban mulai dari persiapan sampai dengan proses penyembelihan. Disamping itu petugas juga memastikan bahwa daging kurban sehat dan layak untuk didistribusikan dan dikonsumsi oleh masyarakat setelah melalui tahap pemeriksaan antemortem dan postmortem.
Pemeriksaan antemortem adalah pemeriksaan kesehatan hewan sebelum ternak dipotong, sehingga didapatkan diagnosa apakah hewan kurban tersebut boleh/layak dipotong atau tidak. Sedangkan pemeriksaan postmortem adalah pemeriksaan hewan setelah hewan disembelih.
Jaminan keamanan dan kelayakan daging kurban sulit untuk diwujudkan karena jumlah pemotongan hewan kurban yang tidak sebanding dengan jumlah dokter hewan yang bertanggung jawab dalam melakukan pemeriksaan antemortem dan postmortem hewan kurban.
“Oleh karena itu dalam pemeriksaan antemortem dan postmortem ini dokter hewan dibantu oleh paramedis veteriner dan petugas lain yang sudah diberikan pembekalan pengetahuan yang cukup,” ucapnya.
Untuk mengantisipasi peningkatan kasus penyakit hewan menular strategis dan penyakit zoonosis atau penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia seperti antraks, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan penyakit kulit berbenjol (Lumpy Skin Diseases /LSD) akibat lalu lintas hewan, maka upaya yang dilakukan Distan melakukan mitigasi risiko dalam lalu lintas hewan mulai dari peternakan, pasar hewan, check point, “tempat penampungan hewan dan rumah potong hewan, memperhatikan kembali ketentuan mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan kurban,” imbuhnya.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Dinas Pertanian Provinsi Banten Ari Mardiana mengatakan, secara teknis 40 tim pengawas itu akan dibagi dua. Mereka akan turun dengan penjadwalan yang telah disesuaikan bersama tim dari Kabupaten dan Kota.
“Jika dalam pemeriksaan ada temuan hewan kurban yang kurang sehat atau ada gejala lainnya, maka kita akan lakukan pemeriksaan, jika diperlukan tindakan lanjutan maka kita akan siap untuk itu,” ucapnya.
Misalnya, jika ditemukan hewan kurban yang kelelahan, maka kita himbau untuk diistirahatkan terlebih dahulu. Kemudian jika ada yang terindikasi PMK, maka kita akan lakukan karantina atau isolasi. Termasuk juga Ketika ditemukan yang belum cukup usia, kita himbau untuk tidak dulu dijual untuk kurban, kecuali untuk akikah.
“Namun jika ditemukan hewan kurban yang menderita penyakit zionosis, maka kita akan sarankan itu untuk langsung dibakar,” katanya. (Red)

