Hukrim

Polda Banten Terima Permohonan Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Penggunaan Tanda Tangan Tanpa Izin

Spread the love

Serang, notifbanten.com – Seorang mantan karyawan PT Trimitra Fabrikasi Engineering, Tb. Adinda Laksamana, melalui tim kuasa hukumnya dari Law Firm Renaldy & Partners, mengajukan permohonan Gelar Perkara Khusus kepada Polda Banten terkait dugaan penggunaan nama dan tanda tangan dalam dokumen kepabeanan tanpa izin.

Permohonan tersebut disampaikan menyusul dihentikannya proses penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.

Sebelumnya, perkara tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten dan dihentikan pada tahap penyelidikan karena dinilai belum ditemukan unsur pidana.

Kasus ini berkaitan dengan aktivitas administrasi kepabeanan di PT Trimitra Fabrikasi Engineering, perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Australia yang beroperasi di Kota Cilegon, Provinsi Banten.

Perusahaan tersebut bergerak di bidang fabrikasi logam dan konstruksi baja yang banyak menangani proyek industri maupun infrastruktur.

Kuasa hukum pelapor, Ferry Renaldi, menjelaskan bahwa kliennya telah mengakhiri hubungan kerja dengan perusahaan sejak 28 Oktober 2025.

Namun setelah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut, ditemukan dugaan penggunaan identitas kliennya dalam sejumlah dokumen kepabeanan yang diproses setelah masa kerja berakhir.

“Klien kami sudah tidak lagi menjadi bagian dari perusahaan. Namun terdapat dugaan nama dan tanda tangannya masih digunakan dalam sejumlah dokumen kepabeanan yang diproses setelah yang bersangkutan tidak lagi bekerja,” kata Ferry Renaldi di Mapolda Banten, Rabu (10/6/2026).

Menurutnya, selama masih aktif bekerja, nama pelapor memang tercantum dalam sejumlah dokumen kepabeanan perusahaan, seperti BC 3.0, BC 4.0, packing list, hingga commercial invoice.

Namun setelah hubungan kerja berakhir, identitas tersebut diduga tetap digunakan dalam dokumen yang diproses melalui sistem CEISA milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Ferry menegaskan kliennya tidak pernah memberikan persetujuan maupun kuasa terkait penggunaan tanda tangan, baik secara fisik maupun digital, setelah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.

“Kami menemukan indikasi adanya reproduksi tanda tangan pada dokumen kepabeanan tanpa persetujuan dari klien kami,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum menilai persoalan ini tidak bisa dipandang sekadar sebagai masalah administrasi internal perusahaan.

Sebab, dokumen kepabeanan merupakan dokumen resmi yang memiliki konsekuensi hukum dan dapat menimbulkan pertanggungjawaban bagi pihak yang namanya tercantum.

Menurut Ferry, penggunaan identitas seseorang tanpa persetujuan dalam dokumen kepabeanan berpotensi menimbulkan risiko hukum apabila di kemudian hari muncul persoalan terkait aktivitas ekspor-impor atau kepabeanan perusahaan.

Selain itu, pihak pelapor juga menyampaikan keberatan atas keputusan penghentian penyelidikan.

Mereka berpendapat masih terdapat sejumlah langkah yang perlu dilakukan untuk menguji dugaan tindak pidana tersebut secara lebih mendalam.

Beberapa langkah yang dinilai belum dilakukan antara lain pemeriksaan laboratorium forensik terhadap tanda tangan yang dipersoalkan, penelusuran metadata dan audit trail pada sistem CEISA, pemeriksaan pihak-pihak terkait di lingkungan perusahaan, hingga meminta pendapat ahli pidana, ahli forensik digital, serta ahli kepabeanan.

“Menurut kami, proses penyelidikan belum mengakomodasi seluruh alat bukti yang relevan. Karena itu penghentian perkara dinilai terlalu cepat,” ujar Ferry.

Lebih lanjut, pihaknya mengaku memperoleh informasi yang mengindikasikan bahwa dugaan penggunaan identitas tanpa izin tersebut tidak hanya dialami oleh kliennya.

“Kami menemukan indikasi adanya pihak lain yang juga pernah bekerja di perusahaan dan diduga mengalami hal serupa. Karena itu perkara ini perlu didalami secara menyeluruh,” katanya.

Melalui surat permohonan bernomor 026/EXT/R&P/VI/2026 yang ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten melalui Kabag Wassidik, pihak pelapor meminta agar dilakukan Gelar Perkara Khusus secara objektif, transparan, dan melibatkan fungsi pengawasan internal kepolisian.

Dalam surat tersebut, pelapor meminta evaluasi terhadap penghentian penyelidikan, pembukaan kembali proses penyelidikan, serta kelanjutan penanganan perkara guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Tim kuasa hukum juga menyatakan kesiapannya menghadirkan sejumlah ahli yang kompeten untuk memberikan pandangan dalam Gelar Perkara Khusus apabila permohonan tersebut dikabulkan.

Hingga berita ini ditulis, pihak pelapor masih menunggu respons resmi dari Polda Banten terkait permohonan yang telah diajukan.

Sementara itu, PT Trimitra Fabrikasi Engineering belum memberikan keterangan resmi terkait laporan maupun tudingan yang disampaikan pelapor (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *